Beberapa waktu lalu Gubernur Bali telah mengirimkan dua surat terkait penolakan terhadap RUU Pornografi. Surat tersebut telah dikeluarkan pada 16 Maret 2006 dan 6 Oktober 2008 lalu. Penolakan ini dilakukan karena RUU Pornografi dinilai telah mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain Gubernur Bali, DPRD Bali pun mengeluarkan dua surat penolakan RUU Pornografi. Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Maret 2006 dan 15 September 2008.
Dengan tetap disahkannya RUU Pornografi ini, Pastika menilai aspirasi masyarakat Bali telah diabaikan. Namun Pastika belum memastikan langkah apa yang akan diambil Pemerintah Provinsi Bali atas pengesahan RUU tersebut. "Mari kita lihat dulu. Nanti kita ambil sikap lebih lanjut," tegasnya.
Sedangkan pada tempat terpisah, Ketua Komponen Masyarakat Bali (KMB) I Gusti Ngurah Harta mengatakan KMB akan segera menyiapkan langkah hukum untuk menggugat UU Pornografi itu ke Mahkamah Konstitusi. "Kita menganggap UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar karena mendiskriminasikan sebagian warga bangsa," kata Ngurah Harta.
KMB akan mengajukan judicial review UU Pornografi ini ke Mahkamah Konstitusi dengan penasehat hukum mantan hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Dewa Gede Palguna.
Bahkan Ngurah Harta mengancam apabila uji materiil tidak diterima, pihaknya akan melakukan pembangkangan sipil. "Apabila dalam proses hukum ini, kami dipersulit atau bahkan mendapat ancaman, maka kami akan melakukan pembangkangan sipil," demikian Ngurah Harta. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar