07 Oktober 2008

Presiden Didesak Keluarkan SK Pensiun Bagir Manan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pensiun Bagir Manan. Bagir, yang genap berusia 67 tahun terhitung pensiun dari jabatan Ketua Mahkamah Agung sejak hari ini (Senin 6/10).

Demikian diungkapkan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (6/10). “Pemberitahuan berakhirnya masa jabatan sebagai Hakim Agung seharusnya sudah diajukan 6 bulan sebelumnya. Setelah itu tinggal tunggu SK Presiden,” ujarnya.

Firmansyah menyatakan, SK Presiden terkait pemberhentian hakim agung dibutuhkan sebagai wujud kepastian hukum. “Jangan sampai Presiden beralasan SK belum dikeluarkan karena menunggu pengesahan RUU MA di DPR. Itu alasan yang mengada-ada,” cetusnya.

Ia pun menambahkan, dikeluarkannya SK Presiden dapat menepis tudingan-tudingan bahwa pembahasan RUU MA sarat kepentingan politis karena dinilai tidak aspiratif.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menyatakan SK Presiden dibutuhkan untuk pengangkatan dan penurunan pegawai negeri. Namun, ia mengingatkan proses dikeluarkannya SK secara administratif membutuhkan waktu yang lama yakni sekitar 7 hingga 8 bulan.

“Oleh karenanya, Bagir tidak perlu tunggu SK keluar untuk pensiun. Kalau ia tetap menjabat sebagai Ketua MA sampai SK keluar, maka yang terjadi adalah pemerintah masih harus membayarkan gaji selama ia menjabat dan hal itu tidak mungkin. Selain itu, perbuatan Bagir yang tidak segera mundur juga menyalahi undang-undang. Jadi, SK Presiden itu sifatnya hanyalah sebagai gong,” tuturnya.

Dalam hukum tata negara, lanjut dia, ada dua teori terkait pemberhentian pegawai negeri yakni teori validity dan effectivity. Secara validitas, jatuhnya pensiun Bagir Manan terhitung pada masa lahirnya, yakni ketika ia genap berusia 67 tahun. Sedangkan, sambung Zainal, secara efektifitas terhitung mulai 1 November 2008. Hal ini terkait dengan sistem penggajian pegawai negeri yang dibayarkan setiap awal bulan.

Zainal menyayangkan sikap hakim agung yang terkesan enggan mundur dari jabatannya. “Seharusnya mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang habisnya masa jabatan 6 bulan sebelumnya. Namun, kenyataannya seperti apa? Hakim-hakim ini memang nakal, mereka merasa percaya diri sekali bahwa usia pensiun mereka akan diperpanjang sampai 70 tahun,” tukas Firman.

Sumber: Media-Indonesia

0 komentar :

Tulisan Terkait: