Yogyakarta yang dijuluki kota Pelajar memang layak disandangnya. Dinas Pendidikan dan Pembelajaran Kota Yogyakarta sudah membuat peraturan yang isinya bahwa pelajar SLTP tidak diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah. Sedang pelajar SLTA tidak diperkenankan membawa mobil.
"Nantinya akan ada sanksi tegas bila ada yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah dan kami juga akan melakukan sidak (inspeksi mendadak)," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Pembelajaran Kota Yogyakarta Syamsury di Yogyakarta, Sabtu (11/10). Menurut Syamsury, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang disampaikan kepada orangtua siswa, bahwa siswa SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan siswa SMA dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda empat saat ke sekolah.
Dalam sosialisasi, sifatnya masih imbauan, sebelum nantinya diterapkan sanksi bagi yang melanggar. Dalam tata tertib sekolah, lanjut Syamsury telah diatur mengenai larangan tersebut, termasuk sanksi yang menyertainya.
Beberapa sekolah sudah menjadi pilihan Dinas Pendidikan untuk melakukan sidak, di antaranya di SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta karena siswanya tidak memarkir kendaraannya di dalam kompleks sekolah, tetapi di tempat lain. "Saya mendengar, para siswa memarkir sepedamotor mereka di tempat parkir Dinas Pendidikan provinsi. Saat ini, kami baru menyampaikannya kepada kepala sekolah yang bersangkutan," ungkap Syamsury.
Syamsury berharap para siswa lebih menyadari pentingnya menggunakan sepeda angin (sepeda genjot) dalam aktivitas sehari-hari terutama untuk pergi maupun pulang sekolah. Sebab, selain berguna bagi kesehatan, juga dapat mengurangi pencemaran udara. Ia mengambil contoh SMP 9 Yogyakarta yang 50% sudah memakai sepeda.Sumber: Kompas
0 komentar :
Posting Komentar