13 Oktober 2008

Memiliki dan Menyimpan VCD Porno Bukan Tindakan Kriminal

Pelarangan memiliki dan menyimpan VCD porno tidak pantas dimasukkan dalam draf RUU tentang pornografi. Karena hal tersebut sudah masuk dalam wilayah privat seseorang.

“Misalkan ada pasangan suami istri yang butuh VCD porno untuk menstimulasi kehidupan seksnya. Apakah itu juga termasuk kriminal dan kejahatan? Tidak kan,” ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Wila Supriadi saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).

Dalam pasal 6 RUU tentang Pornografi disebutkan: “Setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan”.
Meski demikian, lanjut Wila, FPDIP tetap mengecam penyebarluasan produk pornografi baik untuk kepentingan komersil maupun tidak pada ruang publik.

“Karena itu dapat berbahaya bagi anak-anak,” tegas Wila. Dalam kesempatan itu, FDIP juga membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan panja ke sejumlah daerah untuk diusulkan kembali ke panja.

Salah satu masukannya adalah perubahan definisi pornografi (pasal 1) yang dianggap masih sumir, menjadi: “Pornografi adalah gambar atau tulisan yang memuat eksploitasi berlebihan atas sex dan/ atau erotika”.

“Eksploitasi berlebihan atas sex dan atau erotika adalah dengan maksud sengaja mengemukakan pemuatan yang berisi kecabulan,” terang Wila.

Menurut Wila yang juga profesor di bidang hukum, masukan FPDIP tersebut lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya.

Pasal 1 RUU pornografi menyebutkan: “Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Sumber: hariansib.com

0 komentar :

Tulisan Terkait: