Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menyatakan sejumlah obat-obatan yang beredar bebas di apotek di Medan mengandung lemak babi. Namun, MUI tidak bersedia merinci jenis obat apa saja yang mengandung lemak babi tersebut.
"Penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan. Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan," kata Ketua MUI Medan Muhammad Hatta, Rabu (22/10).
Menaggapi temuan MUI tersebut, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Kota Medan Noerman Chan M Noer menyayangkan tindakan MUI dalam menyebarluaskan temuan itu tanpa penjelasan yang rinci.
"Seharusnya, MUI melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebelum menyebarluaskan ke publik, untuk dilakukan pemeriksaan kapsul obat-obatan yang terkandung lemak babi tersebut," kata Chan.
ISFI dalam hal ini sangat menyayangkan atas tindakan MUI yang terburu-buru mempublikasikan kepada media, karena bukti jelas akan jenis obat-obatan tersebut tidak dijelaskan secara detail, Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat yang akan mengkonsumsi obat-obatan.
Sedangkan Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi BPOM, Indra Ginting menyatakan, hingga saat ini belum ada menerima laporan penemuan kapsul obat yang mengadung lemak babi dari MUI. "Hingga saat ini kita belum ada menerima laporan penjelasan dari MUI akan penemuan tersebut," katanya.
Sumber: inilah.com
"Penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan. Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan," kata Ketua MUI Medan Muhammad Hatta, Rabu (22/10).
Menaggapi temuan MUI tersebut, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Kota Medan Noerman Chan M Noer menyayangkan tindakan MUI dalam menyebarluaskan temuan itu tanpa penjelasan yang rinci.
"Seharusnya, MUI melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebelum menyebarluaskan ke publik, untuk dilakukan pemeriksaan kapsul obat-obatan yang terkandung lemak babi tersebut," kata Chan.
ISFI dalam hal ini sangat menyayangkan atas tindakan MUI yang terburu-buru mempublikasikan kepada media, karena bukti jelas akan jenis obat-obatan tersebut tidak dijelaskan secara detail, Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat yang akan mengkonsumsi obat-obatan.
Sedangkan Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi BPOM, Indra Ginting menyatakan, hingga saat ini belum ada menerima laporan penemuan kapsul obat yang mengadung lemak babi dari MUI. "Hingga saat ini kita belum ada menerima laporan penjelasan dari MUI akan penemuan tersebut," katanya.
Sumber: inilah.com
0 komentar :
Posting Komentar