Terdakwa Walikota Medan, Abdillah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan," kata anggota JPU Afni Carolina saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/200).
Menurut Afni, Abdilah dinyatakan secara sah dan bersalah telah melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan APBD tahun 2002-2006.
Abdilah yang tampak tenang selama sidang dituntut karena menyalagunakan anggaran untuk kepentingan rumah dinas, padahal untuk seorang kepala daerah telah ada posnya sendiri.
Meski tidak mengakui perbuataannya, JPU menganggap Abdillah berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan istri dan 2 orang anak.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Edward Patinasarani, Abdillah didakwa telah melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Menurut Afni, Abdilah dinyatakan secara sah dan bersalah telah melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan APBD tahun 2002-2006.
Abdilah yang tampak tenang selama sidang dituntut karena menyalagunakan anggaran untuk kepentingan rumah dinas, padahal untuk seorang kepala daerah telah ada posnya sendiri.
Meski tidak mengakui perbuataannya, JPU menganggap Abdillah berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan istri dan 2 orang anak.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Edward Patinasarani, Abdillah didakwa telah melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Sumber: www.detiknews.com
1 komentar :
Yth, pengelola...
Sekali lagi kalau mau pakai foto silahkan saja. Tapi tolong credit title sumber fotonya dituliskan. Detik.com juga kurang ajar, tak mencantumkan credit title fotografer sebagai pemegang hak ciptanya.
Terima kasih.
Posting Komentar