Jadi bos penjahat tidak bisa diukur dari usia. Ini dibuktikan oleh seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP), Irvan Hariwijaya. Meski baru berusia 16 tahun, Irvan telah menjadi otak kawanan pencuri dan perampas sepeda motor.
Irvan selalu beraksi bersama dua temannya, yakni Rico Barus (20) dan Septian Dwi Cahya (19) alias Botak. Komplotan ini telah mencuri motor sejak Oktober 2007. Setidaknya sembilan motor sudah mereka gasak di sejumlah wilayah di Jakarta Timur. Satu per satu anggota komplotan Irvan akhirnya dibekuk aparat Polsektro Matraman, Jakarta Timur, di rumah masing-masing, Selasa (16/9) lalu.
Komplotan Irvan dibekuk polisi berkat laporan masyarakat. Pelapor curiga ketika ditawari motor tanpa surat-surat oleh Rico. Atas petunjuk polisi, pelapor pura-pura bertransaksi dengan Rico di tempat yang sudah dijanjikan, yakni di Pasar Pramuka, Jakarta Timuri.
Rico sering ditugasi Irvan menjual motor curian. Saat ’bertransaks’i di Pasar Pramuka itulah dia ditangkap polisi. ”Saya sudah janjian akan transaksi dengan seorang pembeli motor Yamaha Jupiter curian beberapa waktu lalu. Tiba-tiba di sana polisi menangkap saya beserta motor yang akan saya jual,” kata Rico kepada wartawan di Mapolsektro Matraman, Jakarta Timur, kemarin.
Setelah berhasil membekuk Rico, polisi mengembangkan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Septian di rumah orangtuanya di Jalan Kebonkelapa RT 06/12, Utankayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Berikutnya, polisi menangkap bos komplotan tersebut, Irvan, di rumah orangtuanya di Jalan Prumpungsawah RT 04/05, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebulan lalu Irvan dikeluarkan dari sekolahnya, SMPN 62, Jakarta Timur. ”Saya dikeluarkan dari sekolah karena sering membolos. Sejak mencuri motor, saya jadi malas sekolah,” katanya.
Irvan mengakui menjadi otak kawanan pencuri motor tersebut. Menurutnya, sejak Oktober 2007 sudah sembilan motor yang mereka curi. ”Kami hanya mencuri motor yang stangnya tidak dikunci. Kalau stang dikunci, kami tak bisa,” ujarnya.
Aksi komplotan ini dilakukan di gang-gang dan perkampungan padat penduduk di Jakarta Timur, seperti di Prumpung, Utankayu, Matraman, Pangkalanjati, atau di Pasar Pramuka. ”Motor yang tidak dikunci stangnya, kita dorong dan kita bawa menjauh dari lokasi. Setelah itu, tinggal kita cari kabel kontaknya dan disambung,” kata Irvan.
Irvan pernah merampas Yamaha Mio sebulan lalu di kawasan Prumpung, Jakarta Timur. Korbannya juga siswa SMP. ”Saya cuma datangi dia, mengancam dengan pisau lalu saya bawa motornya,” ujarnya.
Mio rampasan itu belum terjual. Namun, warna dan pelat nomor Mio itu sudah mereka ubah. Motor ini juga dijadikan kendaraan operasional mereka untuk mencuri dan merampas motor. Mio rampasan Irvan yang ditemukan di rumah orangtuanya disita polisi sebagai barang bukti.
Setelah berhasil membekuk Rico, polisi mengembangkan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Septian di rumah orangtuanya di Jalan Kebonkelapa RT 06/12, Utankayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kapolsektro Matraman Kompol Kasworo WP mengungkapkan, kawanan ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang penodongan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari penelusuran polisi, diketahui bahwa semua sepeda motor yang dicuri kawanan Irvan dipreteli dan nomor polisinya diganti terlebih dahulu sebelum dijual. ”Karena masih di bawah umur, Irvan akan ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda, yakni di Rurtan Pondokbambu,” ujar Kasworo.
Sumber: WartaKota
Irvan selalu beraksi bersama dua temannya, yakni Rico Barus (20) dan Septian Dwi Cahya (19) alias Botak. Komplotan ini telah mencuri motor sejak Oktober 2007. Setidaknya sembilan motor sudah mereka gasak di sejumlah wilayah di Jakarta Timur. Satu per satu anggota komplotan Irvan akhirnya dibekuk aparat Polsektro Matraman, Jakarta Timur, di rumah masing-masing, Selasa (16/9) lalu.
Komplotan Irvan dibekuk polisi berkat laporan masyarakat. Pelapor curiga ketika ditawari motor tanpa surat-surat oleh Rico. Atas petunjuk polisi, pelapor pura-pura bertransaksi dengan Rico di tempat yang sudah dijanjikan, yakni di Pasar Pramuka, Jakarta Timuri.
Rico sering ditugasi Irvan menjual motor curian. Saat ’bertransaks’i di Pasar Pramuka itulah dia ditangkap polisi. ”Saya sudah janjian akan transaksi dengan seorang pembeli motor Yamaha Jupiter curian beberapa waktu lalu. Tiba-tiba di sana polisi menangkap saya beserta motor yang akan saya jual,” kata Rico kepada wartawan di Mapolsektro Matraman, Jakarta Timur, kemarin.
Setelah berhasil membekuk Rico, polisi mengembangkan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Septian di rumah orangtuanya di Jalan Kebonkelapa RT 06/12, Utankayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Berikutnya, polisi menangkap bos komplotan tersebut, Irvan, di rumah orangtuanya di Jalan Prumpungsawah RT 04/05, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebulan lalu Irvan dikeluarkan dari sekolahnya, SMPN 62, Jakarta Timur. ”Saya dikeluarkan dari sekolah karena sering membolos. Sejak mencuri motor, saya jadi malas sekolah,” katanya.
Irvan mengakui menjadi otak kawanan pencuri motor tersebut. Menurutnya, sejak Oktober 2007 sudah sembilan motor yang mereka curi. ”Kami hanya mencuri motor yang stangnya tidak dikunci. Kalau stang dikunci, kami tak bisa,” ujarnya.
Aksi komplotan ini dilakukan di gang-gang dan perkampungan padat penduduk di Jakarta Timur, seperti di Prumpung, Utankayu, Matraman, Pangkalanjati, atau di Pasar Pramuka. ”Motor yang tidak dikunci stangnya, kita dorong dan kita bawa menjauh dari lokasi. Setelah itu, tinggal kita cari kabel kontaknya dan disambung,” kata Irvan.
Irvan pernah merampas Yamaha Mio sebulan lalu di kawasan Prumpung, Jakarta Timur. Korbannya juga siswa SMP. ”Saya cuma datangi dia, mengancam dengan pisau lalu saya bawa motornya,” ujarnya.
Mio rampasan itu belum terjual. Namun, warna dan pelat nomor Mio itu sudah mereka ubah. Motor ini juga dijadikan kendaraan operasional mereka untuk mencuri dan merampas motor. Mio rampasan Irvan yang ditemukan di rumah orangtuanya disita polisi sebagai barang bukti.
Setelah berhasil membekuk Rico, polisi mengembangkan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Septian di rumah orangtuanya di Jalan Kebonkelapa RT 06/12, Utankayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kapolsektro Matraman Kompol Kasworo WP mengungkapkan, kawanan ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang penodongan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari penelusuran polisi, diketahui bahwa semua sepeda motor yang dicuri kawanan Irvan dipreteli dan nomor polisinya diganti terlebih dahulu sebelum dijual. ”Karena masih di bawah umur, Irvan akan ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda, yakni di Rurtan Pondokbambu,” ujar Kasworo.
Sumber: WartaKota
0 komentar :
Posting Komentar