Pembebasan itu merupakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Dua dari tiga terpidana yang dibebaskan masih berstatus anak ketika menerima vonis PN Makassar. Mereka adalah Sudirman Yusuf (16) dan Hamka bin Nurdin (15). Seorang terpidana lain adalah Ibrahim Tutu (19).
Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu korban, Syifa Salwani Elok (4). Sementara Hamka adalah tetangga Syifa. Korban ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007.
Pada 23 November 2007, PN Makassar menyatakan mereka terbukti bersalah membunuh Syifa. Ibrahim dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara.
Putusan itu dikuatkan PT Makassar pada 4 Januari 2008. Namun, putusan kasasi oleh MA pada 31 Juli 2008 membatalkan kedua putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu menyatakan, ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak terbukti membunuh Syifa.
Sejak Jumat siang, keluarga ketiga terdakwa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mereka menuntut eksekusi putusan MA yang membebaskan ketiga terdakwa. Pada Jumat malam, keluarga ketiga terdakwa sempat mendatangi rumah Kepala Kejari Makassar Isa Ansyari, menanyakan mengapa ketiga terdakwa belum juga dibebaskan.
Ibrahim dan Sudirman yang mendekam di Rumah Tahanan Makassar akhirnya dibebaskan pukul 23.12 Wita. Sementara Hamka dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar pukul 00.03 Wita.
"Saya lega sekali karena cucu saya, Ibrahim dan Sudirman, dibebaskan. Setiap malam saya menangis karena mengira tidak akan pernah lagi melihat cucu saya di luar penjara. Akhirnya kedua cucu saya dibebaskan. Sekarang saya berharap polisi menemukan pelaku pembunuh cucu saya, Syifa," kata Samak (70), kakek Ibrahim, Sudirman, dan Syifa.
Dipaksa mengaku
Awalnya, Kepolisian Sektor Manggala menetapkan Ambo' Tuwo sebagai tersangka kasus itu, sedangkan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka menjadi saksi. Ketika Kepolisian Resor (Polres) Makassar Timur mengambil alih penyidikan, Ambo' Tuwo tidak lagi tersangka. Ibrahim, Sudirman, dan Hamka justru menjadi tersangka pembunuh Syifa.
Ibrahim, Sudirman, dan Hamka mengaku dipaksa polisi mengakui membunuh Syifa. Mereka dijemput polisi 17 Agustus 2007 dan diperiksa semalam suntuk.
"Saya dipukuli, dipaksa mengaku. Saya juga 'diinfus'. Hidung saya dipasangi selang dan dialiri air. Pada 18 Agustus dini hari, saya ditanyai apakah saya membunuh Syifa atau tidak. Saya nyatakan saya tidak membunuh Syifa. Penyidik menyatakan, jika saya tidak membunuh, maka saya harus menandatangani berita acara pemeriksaan sehingga saya bisa dibebaskan. Saya menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya terlebih dahulu," tutur Ibrahim, yang hanya sempat sekolah sampai kelas II SD.
Pengakuan yang sama disampaikan Sudirman dan Hamka. Sudirman menuturkan, ketika dijadikan saksi bagi terdakwa Ambo' Tuwo, ketiganya juga dipaksa menuturkan kesaksian sesuai tuntunan polisi. Kepala Polres Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Kamaruddin membantah bahwa polisi memaksa ketiga terdakwa mengaku sebagai pembunuh Syifa.
"Ketiganya dijadikan terdakwa bukan karena pengakuan mereka, tetapi karena alat bukti yang ada menunjukkan merekalah pelakunya. Tidak ada penyiksaan dalam pemeriksaan. Untuk apa menyiksa karena polisi tidak membutuhkan pengakuan. Kami memiliki bukti cukup," kata Kamaruddin di Makassar, Sabtu.
Sumber: www.kompas.com
0 komentar :
Posting Komentar