06 September 2008

Perempuan Dilarang Salat di Masjid Sultan Ternate

Sebagai daerah yang mayoritas rakyatnya masih memegang teguh tradisi islami, Ternate di bawah pengaruh kesultanannya sarat dengan ajaran-ajaran dan petuah para leluhur.

Doro Bololo dan Dalil Tifa serta Dalil Moro (petuah-petuah para leluhur) itu masih melekat erat di segala sendi kehidupan rakyar Ternate. Salah satunya adalah larangan bagi kaum hawa melakukan salat di Mesjid Sultan, yang terletak di kawasan Jalan Sultan Khairun, Soa Sio, Ternate Utara, Maluku Utara (Malut).

"Yang ikut salat tarawih di masjid ini memang hanya kaum pria, karena kaum wanita tidak dibolehkan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak zaman dahulu, sejak islam ada di Ternate dan tidak pernah dilanggar," kata Sunarto M Taher, seorang warga adat Kesultanan Ternate yang berdomisili di kelurahan Dufa-dufa, Ternate Utara, Sabtu (6/9/2008) saat berbincang dengan Okezone.

Adat Se Atorang yang masih dipegang masyarakat menjadikan Sigi Lamo, nama masjid sultan, sebagai tempat ibadah yang tidak akan pernah dijamah kaum hawa. Bahkan untuk salat atau melakukan ibadah lainnya.

Sebuah aturan yang sudah digariskan para leluhur yang masih dipegang teguh hingga saat ini. Bahkan, tak ada satupun yang berani menghapus atau merubah ajaran yang sudah terabad-abad lamanya itu.

Imam Masjid Sultan Ternate yang yang biasa disebut Jou Kalem atau Kadhi, Ridwan Hi Dero saat berbincang dengan Okezone mengatakan, larangan bagi par perempuan untuk salat di Masjid Sigi lamo telah diterapkan para leluhur dan memiliki dasar aturan sejak dahulu kala.

Konon, kata ketua Forum Imam Se-kota Ternate itu, larangan itu didasarkan untuk menjaga kesucian mesjid yang pertama kali dibangun semasa kepemimpinan Sultan Muhammad Zein pada tahun 1486 yang kemudian dilanjutkan oleh Sultan Muhammad Ali. "Ada kekhawatiran wanita itu tiba-tiba datang bulan. Selain itu, kekhusyukan para jamaah bisa saja terganggu dengan suara atau wujud perempuan," ujar Ridwan.

Sumber: www.okezone.com

0 komentar :

Tulisan Terkait: