13 September 2008

Pemilihan Presiden Ditetapkan 6 Juli 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun jadwal Pilpres 2009. Hari pemungutan suara ditetapkan 6 Juli 2009. Sedangkan masa kampanye para pemburu kursi istana itu 1 Juni hingga 5 Juli.

KPU juga sudah menyiapkan jadwal bila terjadi putaran kedua. Pencoblosan putaran kedua pada 21 September. "Bulan Oktober, presiden dan wakil presiden sudah dilantik," jelas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui di gedung KPU kemarin.

Menurut Hafiz, rancangan yang disusun tersebut sempat diajukan kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. KPU membawa ke parlemen sebagai bahan pertimbangan karena Undang-Undang Pilpres hingga saat ini masih dibahas.

Molornya pembahasan RUU Pilpres di DPR itu disebabkan parpol masih berdebat tentang persyaratan mengajukan seseorang menjadi presiden. Terutama persyaratan persentase suara parpol dalam pemilu legislatif. Ada kelompok yang menginginkan 30 persen, tapi ada juga cukup 15 persen hasil pemilu legislatif.

Lebih lanjut daripada itu, yang harus dipikirkan KPU bersama DPR adalah mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa pilpres. Berdasar UU Pilpres lama, sengketa pemilu ditetapkan 14 hari sebagai masa penyelesaian. Namun, pada prosesnya, sengketa tersebut berlangsung 21 hari, tujuh hari lebih lama daripada ketentuan UU Pilpres.

Hafiz mengatakan, hal itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah saat menyusun RUU Pilpres. "Karena jika molor, bisa jadi, itu berpengaruh kepada proses pelantikan," ujarnya mengingatkan. Sebelum rancangan itu disahkan, KPU terlebih dahulu akan membahas rancangan tahapan selambat-lambatnya Januari 2009.

Mengenai anggaran Pemilu 2009, Hafiz berharap bisa keluar sesuai dengan tahap yang dijalani KPU. Sebab, sebagian besar anggaran tersebut tersedot untuk honor petugas. Dari estimasi anggaran 2009 sebesar 14,1 triliun, sekitar Rp 10 triliun tersedot untuk honor petugas pemilu. "Kami berharap anggaran 2009 bisa dicairkan sesuai tahapan karena itu sangat berpengaruh terhadap proses pemilu," pungkasnya.

Secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha menambahkan, rancangan itu disesuaikan dengan RUU Pilpres yang tengah dibahas, ditambah dengan merujuk kepada UU yang lama. "Sifatnya masih tentatif," katanya.

Namun, yang harus diperhatikan adalah rentang waktu antara pilpres putaran I dan II. "Kalau memang harus dua putaran, ada beberapa tahap yang harus diperhatikan," ujarnya.

Sumber: www.fajar.co.id

0 komentar :

Tulisan Terkait: