Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta akan berlangsung dalam dua minggu lagi. Kendaraan pribadi akan mengalami kenaikan pajak sebesar 1,5 persen dan kendaraan umum sebesar 1 persen.
"Kenaikan pajak dua minggu lagi akan diterapkan. Pergubnya sudah ditandatangani," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat di Balaikota Jakarta, Jumat (5/9).
Dua minggu disebut Muhayat cukup untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan karena kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2008 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Permendagri tersebut mengatur pajak bagi 40 ribu jenis kendaraan baru sedangkan pemberlakuaannya berdasarkan Pergub.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Reynalda Madjid menyebut PKB dihitung berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Dari hasil perhitungan, ditetapkan PKB untuk kendaraan pribadi sebesar 1,5 persen dan kendaraan umum 1 persen.
"Karena berdasarkan nilai jual, maka kendaraan pajak kendaraan baru akan mengalami kenaikan karena nilai jual kendaraan baru lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Sumber: www.mediaindonesia.com
"Kenaikan pajak dua minggu lagi akan diterapkan. Pergubnya sudah ditandatangani," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat di Balaikota Jakarta, Jumat (5/9).
Dua minggu disebut Muhayat cukup untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan karena kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2008 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Permendagri tersebut mengatur pajak bagi 40 ribu jenis kendaraan baru sedangkan pemberlakuaannya berdasarkan Pergub.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Reynalda Madjid menyebut PKB dihitung berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Dari hasil perhitungan, ditetapkan PKB untuk kendaraan pribadi sebesar 1,5 persen dan kendaraan umum 1 persen.
"Karena berdasarkan nilai jual, maka kendaraan pajak kendaraan baru akan mengalami kenaikan karena nilai jual kendaraan baru lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Sumber: www.mediaindonesia.com
0 komentar :
Posting Komentar