25 September 2008

28 Produk Susu Dilarang Konsumsi

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes), akhirnya mengambil langkah tepat terkait kemungkinan beredarnya produk susu atau berbahan susu yang mengandung melamin di Indonesia. Selasa (23/9) kemarin, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Depkes melarang untuk sementara peredaran produk susu asal Tiongkok. Lebih jauh lagi, BPOM juga memerintahkan dilakukannya penarikan dan pengamanan terhadap 28 produk susu atau berbahan susu asal Tiongkok, di pasar Indonesia.

"Semua produk makanan dan minuman di Indonesia yang mengandung susu dari Tiongkok, saya minta ditarik dari peredaran dan diamankan. Kita tidak mau ambil resiko," kata Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, sebelum melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (23/9).

Tiongkok menjadi biang keladi munculnya produk susu dan berbahan susu yang mengandung melamin, yaitu zat untuk bahan pembuatan pupuk dan plastik. Akibat susu tercemar melamin itu, empat bayi di Tiongkok telah meninggal karena mengkonsumsinya dan 53.000 bayi lainnya menderita sakit atau dirawat di rumah sakit hingga kemarin.

Dari puluhan ribu bayi yang sakit itu, sebanyak 158 di antaranya menderita gagal ginjal karena konsumsi susu bermelamin itu membuat organ vital mereka rusak. Gejala-gejala lain yang muncul akibat mengkonsumsi susu bubuk bermelamin adalah muntah-muntah dan diare.

Tindakan penarikan dan pengamanan 28 produk itu, jelas Husniah, dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan mengonsumsi produk susu asal Tiongkok. Dalam surat dari Kepala BPOM kepada Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) tertanggal 23 September 2008 disebutkan jelas 28 jenis produk makanan mengandung susu yang berasal dari Tiongkok yang harus diamankan. Produk-produk itu terdiri dari 12 merek.

Aprindo diminta menindaklanjuti surat itu dengan segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran, menyegelnya dan kemudian melaporkannya ke BPOM.

Yang mengejutkan, dari 28 produk yang diperintahkan ditarik, terdapat beberapa nama yang sudah akrab bagi konsumen dan telah mendapat registrasi BPOM. Di antaranya permen coklat susu M&Ms, Oreo (stik wafer dan cocholate sandwich cookie), susu rasa straberi Dutch Lady, Indo Eskrim Meiji Gold Monas (rasa coklat dan rasa vanila) serta Nestle Dairy Farm UHT Pure Milk (katering).

"Pokoknya, produk-produk ini kita tarik dan amankan. Tapi bukan berarti produk-produk tersebut sudah terbukti mengandung melamin. Ini untuk langkah pengamanan saja, karena kita tak mau ambil resiko," kata Husniah.

Menurut dia, penarikan produk-produk tersebut dari pasar akan dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan bahwa produk itu terbukti bebas dari kontaminasi melamin atau bahan berbahaya lainnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes, Lily S Sulistyowati mengatakan, sejauh ini hanya ada satu produk susu dari Tiongkok yang mendapatkan izin edar dari BPOM. Yakni susu untuk orang dewasa dengan merek Guozhen.

Susu tersebut diproduksi Yantai New Era Health Industry Co. Ltd dan diimpor ke Indonesia oleh PT Chi Indonesia. Guna mengantisipasi kemungkinan masuknya produk susu dari Tiongkok secara tidak sah, jelas Lily, BPOM juga telah memantau peredaran produk susu dari Tiongkok di dalam negeri sejak tanggal 18 September lalu.

"Balai-balai POM di daerah sudah diminta melakukan pemantauan," kata Husniah.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar membantu pemerintah dengan segera melapor ke pusat layanan pengaduan BPOM melalui nomor 021-4263333 bila menemukan produk susu impor dari Tiongkok yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tepat langkah pemerintah menarik 28 produk makanan dan minuman tersebut.
Husna Gustiana Zahir, Ketua YLKI, mengatakan tujuan larangan sejak dini itu agar konsumen tidak berlarut-larut dalam mengonsumsi produk itu dalam jumlah banyak.

“Ini adalah kesekian kalinya bahwa ada indikasi kandungan berbahaya dalam produk yang dijual di pasaran. Untuk itu, konsumen perlu benar-benar mewaspadai bahaya itu dan selalu melakukan pengecekan terhadap produk yang akan dibeli sebelum mengonsumsinya.

Misalnya, dengan memeriksa secara cermat nomor registrasi BPOM di produk itu. Jika tidak ada nomor registrasinya, kita tidak perlu mengonsumsi produk itu,” ungkap Husna ketika dihubungi Surya semalam.

Secara terpisah, Ketua Harian DPP Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan pihaknya baru mengetahui instruksi penarikan 28 produk oleh BPOM kemarin. “Kalau terkait susu mengandung melamin, kami telah memperoleh surat resmi dari BPOM. Sedangkan terkait penarikan 28 produk itu dari peredaran, kami belum bersikap.

Tapi, apapun keputusan yang dikeluarkan BPOM, Aprindo akan patuh. Kemudian kami akan mensosialisasikan ke anggota Aprindo dan pihak penyuplai produk,” tegas

Sumber: Surya

0 komentar :

Tulisan Terkait: