Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok menuai kecaman dari sejumlah ulama. Salah satunya Pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH Idris Marzuki. Dia menolak fatwa tersebut karena masih adanya silang pendapat di kalangan ulama.
"Dari silang pendapat itu, lebih banyak ulama yang mengatakan boleh daripada makruh. Ini berarti tidak ada larangan sama sekali untuk merokok, apalagi dilarang atau haram," terang pria yang akrab disapa Mbah Idris itu saat ditemui di kediamannya di Kompleks Ponpes Lirboyo, Kamis (14/8/2008).
Sebagian ulama menganggap merokok termasuk hal yang tidak sepatutnya dilakukan atau makruh, sementara ulama lainnya tidak mempermasalahkan. Namun dari silang pendapat tersebut, menurutnya tidak ada satupun yang menyatakan haram atau dilarang sama sekali.
"Ketentuan makruh itupun memiliki pertimbangan bisa mengganggu kesehatan. Sehingga jika memungkinkan, lebih baik menghindari hal itu," tambahnya.
Pendapat tersebut menurut Mbah Idris tertuang dalam kitab Irsyadul Ikhwan (petunjuk bagi umat) yang menerangkan tentang hukumnya minum kopi dan merokok. Kitab itu sendiri disusun oleh Syekh Ikhsan bin Syekh Muhammad Dahlan, dari Pondok Pesantren Jampes Kediri. Mbah Idris meyakini kesokhihan (akurasi) kitab tersebut karena disusun oleh Syekh Ikhsan yang notabene adalah putra dari Syekh Muhammad Dahlan. Sementara Syekh Muhammad Dahlan sendiri adalah kakak kandung dari KH Marzuki Dahlan, ayah dari Mbah Idris.
Karena itu, Mbah Idris menegaskan tidak akan mendukung fatwa MUI tersebut karena dianggap memiliki landasan berbeda. Ia juga menyatakan tidak akan mengeluarkan larangan merokok bagi 10.000 santrinya kecuali bagi santri kecil karena alasan kesehatan.
"Saya tidak akan melarang santri Lirboyo merokok, sebab saya sendiri juga merokok. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah kesehatan," ujar Mbah Idris.
Penolakan lain atas rencana terbitnya fatwa larangan merokok tersebut disuarakan para pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Kediri. Pelaksana Harian (Plh) Gapero Kediri, Kasiati meminta MUI berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah dan pengusaha. Sebab konsekuensi dari fatwa tersebut adalah hilangnya jutaan mata pencaharian pekerja rokok akibat tutupnya usaha rokok di Indonesia.
"Kalau tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda, mengapa tidak dibuat area bebas rokok. Tidak perlu MUI membuat fatwa haram segala," katanya.
Sementara itu, kondisi usaha rokok saat ini untuk kelas menengah ke bawah sudah sangat terpuruk. Dari 160 pengusaha rokok yang tergabung dalam Gapero Kediri, tinggal 20 pengusaha saja yang bertahan. Sedangkan sisanya sudah tidak mampu berproduksi akibat penghentian jatah cengkeh dari pemerintah serta kenaikan pita cukai.
Sumber: www.okezone.com
"Dari silang pendapat itu, lebih banyak ulama yang mengatakan boleh daripada makruh. Ini berarti tidak ada larangan sama sekali untuk merokok, apalagi dilarang atau haram," terang pria yang akrab disapa Mbah Idris itu saat ditemui di kediamannya di Kompleks Ponpes Lirboyo, Kamis (14/8/2008).
Sebagian ulama menganggap merokok termasuk hal yang tidak sepatutnya dilakukan atau makruh, sementara ulama lainnya tidak mempermasalahkan. Namun dari silang pendapat tersebut, menurutnya tidak ada satupun yang menyatakan haram atau dilarang sama sekali.
"Ketentuan makruh itupun memiliki pertimbangan bisa mengganggu kesehatan. Sehingga jika memungkinkan, lebih baik menghindari hal itu," tambahnya.
Pendapat tersebut menurut Mbah Idris tertuang dalam kitab Irsyadul Ikhwan (petunjuk bagi umat) yang menerangkan tentang hukumnya minum kopi dan merokok. Kitab itu sendiri disusun oleh Syekh Ikhsan bin Syekh Muhammad Dahlan, dari Pondok Pesantren Jampes Kediri. Mbah Idris meyakini kesokhihan (akurasi) kitab tersebut karena disusun oleh Syekh Ikhsan yang notabene adalah putra dari Syekh Muhammad Dahlan. Sementara Syekh Muhammad Dahlan sendiri adalah kakak kandung dari KH Marzuki Dahlan, ayah dari Mbah Idris.
Karena itu, Mbah Idris menegaskan tidak akan mendukung fatwa MUI tersebut karena dianggap memiliki landasan berbeda. Ia juga menyatakan tidak akan mengeluarkan larangan merokok bagi 10.000 santrinya kecuali bagi santri kecil karena alasan kesehatan.
"Saya tidak akan melarang santri Lirboyo merokok, sebab saya sendiri juga merokok. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah kesehatan," ujar Mbah Idris.
Penolakan lain atas rencana terbitnya fatwa larangan merokok tersebut disuarakan para pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Kediri. Pelaksana Harian (Plh) Gapero Kediri, Kasiati meminta MUI berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah dan pengusaha. Sebab konsekuensi dari fatwa tersebut adalah hilangnya jutaan mata pencaharian pekerja rokok akibat tutupnya usaha rokok di Indonesia.
"Kalau tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda, mengapa tidak dibuat area bebas rokok. Tidak perlu MUI membuat fatwa haram segala," katanya.
Sementara itu, kondisi usaha rokok saat ini untuk kelas menengah ke bawah sudah sangat terpuruk. Dari 160 pengusaha rokok yang tergabung dalam Gapero Kediri, tinggal 20 pengusaha saja yang bertahan. Sedangkan sisanya sudah tidak mampu berproduksi akibat penghentian jatah cengkeh dari pemerintah serta kenaikan pita cukai.
Sumber: www.okezone.com
0 komentar :
Posting Komentar