Pemerintah beralasan, beleid ini sudah tidak relevan dengan harga avtur sekarang. "Aturan ini dibuat dengan asumsi harga avtur Rp 2.700 per liter," kata Tri Suriadjie Sunoko, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, kemarin (19/8). Padahal, saat ini harga avtur sudah mencapai Rp 12.000 per liter.
Nah, salah satu poin revisi ini adalah menaikkan patokan harga avtur. Imbasnya, tarif batas atas tiket penerbangan pun akan ikut naik. Soal berapa kenaikannya, pemerintah masih membahasnya. "Target kami revisi selesai sekitar September 2008," kata Tri.
Menyulitkan Maskapai
Selama ini, kata Trie, maskapai penerbangan kesulitan mematok tarif tiket pesawat akibat patokan harga avtur pada aturan tersebut masih jauh lebih rendah. Maskapai pun tak bisa menaikkan tarif tiket begitu harga avtur naik. Jika mereka nekad menaikkan tarif, maskapai bisa kena semprot otoritas penerbangan karena sama saja melanggar aturan pemerintah.
Pemerintah sempat memberikan jalan keluar, misalnya Dephub menaikkan biaya fuel surcharge seiring kenaikan harga avtur. "Tapi tetap saja belum menyelesaikan masalah," tutur Tri.
Tri menambahkan, patokan harga avtur yang tak up to date itu malah menimbulkan banyak masalah. Misalnya, ia menerima banyak laporan sejumlah maskapai menjual tiket kelas ekonomi di atas batas atas. "Belum tentu maskapai melanggar tarif batas atas," ungkap Tri membela maskapai.
Maskapai penerbangan menyambut baik revisi itu. Sekretaris Perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines Purwatmo mengatakan, revisi peraturan itu akan lebih memberi kepastian bagi pengusaha. "Jadi ada payung hukum bagi pengusaha sewaktu menetapkan tarif yang lebih tinggi," imbuhnya.
Namun, sebaliknya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin malah kurang sreg jika pemerintah mengatur batas atas tarif penerbangan.
Sumber: www.kompas.com
0 komentar :
Posting Komentar