Menyambut datangnya Ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menegur stasiun televisi yang menayangkan acara-acara 'nyeleneh'. Salah satunya adalah tayangan yang menampilkan adegan kebanci-bancian.
"Setelah diskusi ini, KPI akan rapat untuk membuat teguran pada semua stasiun televisi tentang tayangan kebanci-bancian," ujar ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja.
Hal itu dia dalam diskusi bertajuk "Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita" di Gedung Bapeten, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Sabtu (30/08/08).
Sasa menegaskan, tayangan kebancian-bancian ini dikhawatirkan mengganggu kesucian ibadah puasa. Terlebih lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan fatwa haram terhadap waria.
"Dengan adanya fatwa haram dari MUI, kita mendapat dukungan untuk menegur mereka," jelas Sasa.
Sementara itu, pakar pendidikan Arif Rahman sependapat dengan pelarangan adegan kebancian-bancian di televisi. Sebab hal itu merupakan bentuk eksploitasi terhadap gangguan identitas seksual seseorang untuk kepentingan komersil.
Selain itu, lanjut Arif, tayangan tersebut juga sebagai salah satu faktor yang membentuk perilaku masyarakat yang tidak sehat.
"Ada beberapa tayangan yang harus diimbau dan ada juga yang harus dilarang. Karena membentuk masyarakat yang tidak sehat," kata Arif.
Sumber: www.detiknews.com
"Setelah diskusi ini, KPI akan rapat untuk membuat teguran pada semua stasiun televisi tentang tayangan kebanci-bancian," ujar ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja.
Hal itu dia dalam diskusi bertajuk "Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita" di Gedung Bapeten, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Sabtu (30/08/08).
Sasa menegaskan, tayangan kebancian-bancian ini dikhawatirkan mengganggu kesucian ibadah puasa. Terlebih lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan fatwa haram terhadap waria.
"Dengan adanya fatwa haram dari MUI, kita mendapat dukungan untuk menegur mereka," jelas Sasa.
Sementara itu, pakar pendidikan Arif Rahman sependapat dengan pelarangan adegan kebancian-bancian di televisi. Sebab hal itu merupakan bentuk eksploitasi terhadap gangguan identitas seksual seseorang untuk kepentingan komersil.
Selain itu, lanjut Arif, tayangan tersebut juga sebagai salah satu faktor yang membentuk perilaku masyarakat yang tidak sehat.
"Ada beberapa tayangan yang harus diimbau dan ada juga yang harus dilarang. Karena membentuk masyarakat yang tidak sehat," kata Arif.
Sumber: www.detiknews.com
0 komentar :
Posting Komentar