12 Agustus 2008

Heboh 62% Pelajar Gunakan Narkoba

62% anak usia sekolah menggunakan narkoba, karenanya sekolah dianjurkan melakukan tes urine, guna memastikan apakah mereka termasuk pengguna atau tidak. Demikian kesimpulan dari diskusi Perlu adanya Gerakan Siswa Anti Narkoba (Gesan) Sumut, di Aula Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (Pimansu), Selasa (12/8). Hadir Direktur Pimansu Zulkarnain Lubis dan anggota DPD Sumut Parlindungan Purba, SH.

Parlindungan mengatakan, melihat dari data yang dihimpun oleh Pimansu tersebut, tentu saja perlu ada gebrakan nyata oleh pihak sekolah, salah satunya dengan membuat lembaga Gesan. Di lembaga itu, para siswa terpilih akan disiapkan menjadi tutor bagi teman-teman usia sebaya setelah mereka diberikan pendidikan dan pelatihan.

Dikatakan, dengan adanya lembaga ini, setiap siswa mengerti apa dan bagaimana dampak buruknya narkoba, sehingga mereka tidak akan terseret oleh pengedar narkoba yang disinyalir memanfaatkan sekolah untuk mengedarkan narkoba. “Saya sangat prihatin dengan data ini, karena itu harus ada tindakan konkrit untuk menyelamatkan generasi muda,” katanya.

Sedangkan Zulkarnain Lubis mengatakan, lembaga itu bakal dibuka di kabupaten kota, guna tindakan pencegahan lebih awal terhadap upaya para agen narkoba yang mulai mengedarkan narkoba di kawasan pinggiran atau daerah. Tindakan dan gerak-gerik para agen, sebut Zulkarnain, nampaknya mengarah ke kawasan pinggiran karena masih merasa kawasan tersebut masih aman.

Dia mengingatkan program Gesan kurang optimal jika semua pihak, termasuk orang tua tidak memainkan peranannya. Harus diakui bahwa orang tua adalah orang yang terakhir mengetahui anaknya pecandu narkoba. “Orang tua bukan kelompok yang pertama tahu anaknya narkoba, karena selama ini anak bersikap sangat penurut dan baik budi. Setelah kecanduan berat, barulah mereka berubah dan menyakiti keluarganya,” kata Zulkarnain.

Padahal, sambung dia, jika diketahui lebih awal, orang tua dapat melaporkan anaknya ke polisi untuk proses rehabilitasi. “Banyak orang tua yang takut melaporkan anaknya sebagai pengguna dengan alasan takut terjerat hukum. Padahal, secara undang-undang, orang yang melaporkan diri sebagai pengguna prosesnya bukan dihukum penjara, tetapi direhabilitasi. Sudah banyak pengguna yang melaporkan diri dan diberikan rehabilitasi oleh polisi bukan ditahan atau dipenjarakan,” ujarnya.

Tes urine siswa
Dalam pertemuan itu dibahas pula tentang upaya tes urine di seluruh sekolah, diawali dari sekolah-sekolah yang ada di Medan. Hal ini dilakukan untuk memastikan berapa jumlah siswa yang menggunakan narkoba. Dari hasil wawancara dengan siswa dapat pula ditemukan apakah mereka sebagai pengguna atau terlibat sebagai pengedar.

Jika mereka pengguna, kata Zulkarnain, prosesnya akan tetap melakukan rehabilitasi dengan cara cuti belajar. Jika pengedar, tentu saja mereka diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ini sangat penting dan menjadi reputasi bagi sekolah itu apakah siswanya bebas narkoba atau tidak, mengingat adanya indikasi bahwa sekolah salah satu tempat yang aman untuk pengguna narkoba.

Sumber: www.waspada.co.id


0 komentar :

Tulisan Terkait: