07 Juli 2008

PROGRAM BEASISWA PELIPUTAN INVESTIGATIF

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Kantor Berita Pena Indonesia membuka kesempatan bagi jurnalis media cetak dan online di seluruh Indonesia untuk berkompetisi merebut beasiswa peliputan investigatif bertema “Mendorong Kebijakan Publik untuk Pengendalian Tembakau”.

Total dana beasiswa yang akan disediakan adalah Rp 150 juta. Sebuah dewan penilai akan menentukan 10 (sepuluh) pemenang yang masing-masing akan mendapat beasiswa peliputan sebesar Rp 15 juta. Dengan dana itu, selama tiga bulan, para pemenang diharapkan menghasilkan sebuah karya jurnalistik investigatif.

Para peserta diminta mengirim proposal peliputan (sesuai format yang ditentukan panitia), lembar persetujuan redaksi, biodata diri, dan contoh tulisan terbaik peserta. Proposal pemenang akan dipilih berdasarkan nilai berita, ketajaman angle, kedalaman usul liputan, dampak liputan terhadap masyarakat, pengaruhnya terhadap perubahan atau implementasi kebijakan pemerintah di bidang pengendalian tembakau, dan kemampuan jurnalistik peserta.

Para mentor yang akan memilih dan membimbing pemenang program beasiswa ini adalah Farid Gaban (Pena Indonesia), Wahyu Dyatmika (AJI Jakarta) dan Mardiyah Chamim (Wartawan Tempo).

Proposal peliputan dapat dikirim melalui pos, e-mail atau faximile, paling lambat pada 19 Juli 2008.

Untuk informasi dan formulir pendaftaran, hubungi AJI Jakarta :
Jl. Dr. Soepomo S.H. no 1A, Kompleks Bier , Menteng Dalam
Jakarta Selatan 12870. Telp/Fax 021 รข€“ 83702660 HP: 08568851979

1 komentar :

Anonim mengatakan...

> Ada yang bisda tolong saya...please saya pusing dengan masalah ini.
>
> Salam
>
> Ishadi S.K.
> 08161887900
>
> On Tue, 01 Jul 2008 04:08:17 -0700, "Retno.S.Renggana"
> said:
> > Ada yang bisa bantu?
> >
> > --- On Wed, 21/06/08, Ishadi SK wrote:
> > Dulu aku pake tapi udah aku tinggali,sekarang dipakai
> > eks-karyawan Trans TV yg udah dipecat.Tiap hari dia bikin yang
> > aneh-aneh.Kita udah biasa namun semakin hari semakin komplek
> > masalahnya.Aku sudah frustasi buanget.Tolong dong.Akhirnya kan
> > akan tahu siapa yang benar dan siapa yang bathil.Saya minta
> > bantuan Mastel untuk menyelesaikan masalah ini...tolong.
> >
> > Salam
> >
> > Ishadi S.K.
> > 08161887900
> >
> >
> > PERS Release
> > Saya seorang karyawan TransTV dipecat oleh TransTV dengan proses
> > yang melanggar Peraturan Perusahaan dan UU Ketenagakerjaan pasal 156
> > pada tanggal 3 Februari 2006 dengan cara diminta mengundurkan diri
> > dengan dakwaan menitipkan absensi ke seorang office boy.
> >
> > Saya tidak dapat memperjuangkan hak-hak PHK saya seperti
> > termaktub dalam UU Ketenagakerjaan karena terbentur dengan UU No 13 Tahun 2003
> > tentang Tenaga Kerja dan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang hanya
> > memberi waktu (kadaluarsa) selama 1 tahun bagi kasus PHK.Undang undang
> > itu telah menyiratkan bentuk diskriminasi hukum terhadap kaum pekerja,buruh
> > dan karyawan yang merupakan salah satu pilar ekonomi bangsa..
> >
> > Pemecatan itu juga telah menghambat perkembangan organisasi
> > profesi Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia (AEbi) yang didirikan pada
> > 28 Oktober 2003 dengan Akta Notaris Amriyati A Supriyadi SH No
> > 232/27Mei 2005 yang mempunyai visi misi kedepan mengembangkan teknologi
> > digital broadcasting di Indonesia.Managemen TransTV telah membungkam saya
> > untuk mengembangkan organisasi profesi itu dengan cara yang tidak
> > elegan dan jauh dari nuansa intelektual.
> >
> > Saya kemudian mendapat fitnah kejam dari seorang karyawan TransTV
> > di milis AEbi (Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia) pada 1 Maret
> > 2007.Kemudian terjadi CYBER WAR di milis-milis yang membuka
> > jerohan TransTV terutama behind the story kasus perebutan kanal 43
> > antara TransTV dan TPI di Purwokerto.
> >
> > TransTV mulai gerah dengan perang tersebut sehingga pada tanggal
> > 4 Februari 2008 Direktur Utama TransTV Ishadi SK mengirim seorang
> > koresponden news TransTV dengan membawa seseorang yang mengaku
> > Intel Polres XXXXX bernama YOYOK ke rumah saya di Jl Mojopahit XX
> > XXXXX.
> >
> > Persoalan internal yang ingin diselesaikan oleh managemen TransTV
> > dengan cara represif dan intimidasi dengan melibatkan oknum aparat
> > sangat disayangkan apalagi yang membawa oknum aparat itu adalah seorang
> > jurnalis.Hal ini telah mencoreng citra jurnalis dan
> > professionalisme polisi di Indonesia.
> >
> > Saya kemudian mempersoalkan masalah diatas dan mendapat tanggapan
> > dari KOMNAS HAM melalui surat No 751/PMT/IV/2008.Dalam penyelidikan,
> > Polisi Resor XXXXX tidak menemukan daftar anggota intel bernama
> > YOYOK.Namun saya tetap yakin bahwa orang tersebut adalah oknum
> > aparat.Sekarang kasus ini dalam penanganan Polisi Resor XXXXX dan Polisi Sektor Kota
> > XXXXX.
> >
> > XXXXX, 1 Juni 2008
> >
> > Salam
> > Imam Wahjono
> > Sekretaris Jenderal AEbi
> >
> > Tembusan YTH:
> > • KOMNAS HAM di JAKARTA
> > • YLBHI di JAKARTA
> > • LBHS di SURABAYA
> >
> >
> >
>
>

Tulisan Terkait: