MEDAN (SINDO) – Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Medan secara resmi naik setelah surat keterangan (SK) tentang hal itu dikeluarkan kemarin.
SK tersebut semakin mengukuhkan tarif yang diberlakukan sopir secara sepihak sejak harga BBM naik pekan lalu. “Secara resmi SK kenaikan tarif dengan No 551/420.k Tahun 2008 telah ditandatangani Sekretaris Daerah( Kota Medan Afifuddin Lubis)”. ”Atas nama Wali Kota Medan Abdillah,” kata Pelaksana Harian Humas Pemko Medan Rusdy Siregar kemarin.
Dalam SK tersebut, tarif angkot dan bus umum untuk penumpang umum naik 25%, yakni dari Rp2.800 menjadi sebesar Rp3.000. Sementara untuk pelajar dan mahasiswa naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, atau naik 100%. Menurut dia, tarif pelajar ini berlaku pada penumpang yang mengenakan seragam sekolah dan mahasiswa yang dapat menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM).
“Dengan berlakunya SK tersebut,otomatis membatalkan SK Wali Kota No 551.21/- 1377-k 2005 mengenai tarif angkutan tahun 2005,”paparnya. Rusdy menambahkan, setiap pengusaha dan sopir angkutan diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut. Juga tidak menaikkan tarif di luar yang telah ditetapkan. Sebab, SK tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan, sopir, dan perwakilan pengguna angkutan yang dilakukan pada Selasa (27/5).
Sekretaris Jenderal Keluarga Besar Sopir dan Pemilik Kendaraan Israel Situmeang tetap berharap pemerintah memberikan subsidi kepada penumpang.Dengan begitu, ongkos tidak perlu naik dan sopir pun dapat menutupi biaya operasional lapangan.“ Tanpa subsidi, kenaikan tarif tetap tidak bisa menutupi naiknya harga spare part dan biaya perawatan kendaraan,” ujarnya.
Riyanti, mahasiswi Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Medan menyebutkan,naiknya harga angkutan akan sangat memberatkan penumpang, terutama kalangan mahasiswa. Walaupun mahasiswa dikategorikan pelajar, tapi kenyataannya sopir sering meminta tarif umum kepada mahasiswa. (m rinaldi khair)
0 komentar :
Posting Komentar