MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK
NOMOR: ______________
TENTANG
PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK
Menimbang : a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui pelbagai media termasuk
Internet sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan
hak berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar
Negara Republik
c. bahwa kemajuan di bidang teknologi informasi dan
komunikasi khususnya di bidang konten multimedia perlu
diarahkan bagi kemaslahatan bersama dan agar memberikan
kontribusi kepada pembentukan karakter bangsa yang kreatif,
dinamis dan berdaya saing serta memiliki moral dan etika
yang tinggi;
d. bahwa pemanfaatan Internet sebagai media baru untuk
pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran informasi
telah menumbuhkan industri penyediaan konten multimedia
nasional yang merupakan karya dan kreativitas anak bangsa
yang perlu dibina kearah menjaga integrasi nasional,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, serta
mengembangkan industri konten Internet nasional yang
berdaya saing; dan
e. bahwa untuk mengembangkan potensi industri konten
nasional secara maksimal, diperlukan panduan standar
perilaku penyedia dan pemuatan konten multimedia yang
menjaga nilai moral, tata susila, agama, budaya, kepribadian
dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengingat :
1. Undangundang
Dasar 1945, pasal 28J ayat 1 dan ayat 2;
2. Undangundang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. Undangundang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undangundang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi;
5. Undangundang
Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
6. Kitab Undangundang
Hukum Pidana (KUHP);
7. Keputusan Presiden Republik
Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
2005; dan
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA
BAB I
KENTENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Internet adalah media informasi dan komunikasi melalui dan berdasarkan sistem
komputer yang tersambung dengan jaringan komputer global dengan atau tanpa
kabel dimana kontennya dapat diakses oleh publik baik secara terbuka ataupun
berlangganan.
2. Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau
bentuk audio visual lainnya, sajiansajian
dalam bentuk program, atau gabungan
sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat diciptakan, diubah, disimpan,
disajikan, dikomunikasikan dan disebarluaskan secara elektronik.
3. Konten Internet adalah konten yang dicipta, diolah, disimpan, dimuat, dicapai,
dan/atau dikomunikasikan di dalam media Internet, termasuk di dalamnya
konten iklan yang dimuat di dalam media Internet, namun tidak mencakup
konten
Internet yang tidak disimpan dalam media tertentu; dan konten yang tidak dapat
diakses oleh masyarakat pengguna Internet baik secara gratis maupun dengan
bayaran.
4. Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang mengintegrasikan
atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam, gambar bergerak dan/atau
animasi. Termasuk di dalamnya konten yang dimuat di media Internet, games
komputer, film animasi, klip video, file musik, desain grafis komputer dan
piranti lunak aplikasi (application software).
5. Pembuat konten adalah orang atau badan hukum yang menghasilkan konten
untuk dipaparkan, dimuat dan/atau disebarkan melalui Internet yang merupakan
subyek hukum negara Republik
6. Pemerintah adalah lembaga pemerintah Republik
berkewenangan dalam bidang pengaturan konten multimedia dan Internet,
dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik
7. Penyedia konten adalah orang atau badan hukum yang menyelenggarakan
pemuatan konten baik yang dihasilkan sendiri atau yang didapat dari orang lain
baik melalui pembelian ataupun tidak yang dimuat melalui server di wilayah
hukum negara Republik
Internet (ISP) di Indonesia.
8. Penyelenggara jasa hosting konten adalah orang atau badan hukum yang
menyediakan jasa fasilitas hosting (penyimpanan) konten menggunakan/melalui
server di wilayah hukum negara Republik
9. Penyelenggara jasa akses Internet adalah orang atau badan hukum yang
menyediakan jasa akses Internet yang terdaftar dan/atau beroperasi di
yang menyediakan akses ke konten Internet baik dari
BAB II
KEBIJAKAN UMUM PENGATURAN KONTEN MULTIMEDIA
Pasal 2
Nama, Tujuan dan Landasan Hukum
(1) Nama pedoman ini adalah Pedoman Konten Multimedia Indonesia (selanjutnya
disebut ‘Pedoman’) yang bertujuan untuk menyediakan panduan pedoman
standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, termasuk Internet di
berlaku di
(2) Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. Menciptakan iklim penyediaan dan pemuatan konten multimedia yang
kondusif, kooperatif dan sinergis antara pemerintah, pelaku industri dan
masyarakat, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensukseskan
tujuan pembangunan nasional dalam bidang teknologi, komunikasi dan
diseminasi informasi.
b. Memperkokoh integrasi nasional melalui pendayagunaan potensi
industri konten yang menjunjung tinggi nilainilai
kebersamaan, etika
dan keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan penghormatan terhadap hakhak
pribadi, ketenteraman publik dan keamanan nasional dan
internasional.
c. Menciptakan masyarakat informasi
dan kompetitif.
(3) Pedoman ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Republik
Pasal 3
Status dan Ruang Lingkup
(1) Pedoman ini adalah sebuah panduan perilaku pembuatan dan pemuatan konten
multimedia yang sifatnya mengikat bagi semua pihak penyedia konten.
(2) Pedoman ini bersifat mengikat bagi pelaku industri konten multimedia di
jasa hosting dan penyelenggara jasa akses Internet di Indonesia.
Pasal 4
Pemberlakuan Ketentuan Hukum Nasional
(1) Pedoman ini tidak menutupi atau menghalang aspek penegakan hukum yang
terkait dalam pembuatan dan pemuatan konten berdasarkan ketentuan hukum
dan perundangundangan
yang berlaku di
(2) Kepatuhan terhadap Pedoman dapat dijadikan pembelaan bagi penyedia konten
di muka pengadilan.
BAB III
PEDOMAN STANDAR KONTEN
Pasal 5
Ketentuan Umum
(1) Pedoman Standar Konten merupakan panduan tentang batasanbatasan
apa yang
diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan dimuat dalam konten di
Internet.
(2) Batasanbatasan
ini didasarkan pada prinsip ‘apa yang berlaku di dunia nyata
berlaku juga di dunia maya’ dan tolak ukurnya adalah menghindari konten yang
tidak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang diterima
secara umum oleh masyarakat
mencemari dan/atau menyinggung perasaan masyarakat secara umum; tidak
mendorong kepada perbuatan kriminal; tidak mengganggu ketenteraman
masyarakat; dan tidak bersifat mengancam atau aniaya.
(3) Pedoman Standar Konten mencakup panduan konten yang berkaitan dengan
kesopanan, kepantasan, dan kesusialaan, dan secara lebih khusus mencakup
konten yang bermuatan kekerasan; kesusilaan; pelecehan nilainilai
agama dan
kehidupan beragama; pelecehan sosial dan kesukuan; kasar dan makian; fitnah,
penipuan dan kriminalitas; perlindungan terhadap hakhak
pribadi; norma
kekeluargaan dan perlindungan anak, remaja dan wanita.
Pasal 6
Muatan kekerasan
(1) Pemuatan konten yang mengandung kekerasan harus dilakukan secara berhatihati,
bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.
(2) Konten yang mengandung muatan kekerasan tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagungagungkan,
membenarkan, mengajak, dan membantu kekerasan.
(3) Konten yang menunjukkan atau menggambarkan sadisme, pembunuhan,
kriminalitas, penyalahgunuaan NAPZA, kekerasan seksual, penganiayaan anak
dan remaja secara dominan, eksplisit, dan/atau mencemari nilainilai
kepantasan
dan kemanusiaan adalah dilarang.
Pasal 7
Muatan kesusilaan
(1) Pemuatan konten yang mengandung muatan seks harus didasari atas asas
tanggungjawab, justifikasi, tidak dominan, tidak eksplisit, tidak berlebihan,
tidak eksploitatif dan tidak mencemari nilainilai
kepantasan dan kesusilaan.
(2) Konten yang mengandung muatan seks tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagungagungkan,
membenarkan, mengajak, dan membantu dan menganjurkan seks
dan/atau perbuatan seks bebas.
(3) Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi muatan seks
eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk pornografi, pornoaksi, ciuman
atas hasrat seksual, hubungan seks eksplisit, pemerkosaan, pelecehan seksual,
eksploitasi seks, perilaku seks menyimpang, dan adegan atau penggambaran
adegan telanjang diluar konteks budaya tertentu.
(4) Muatan yang mengandung, menggambarkan dan/atau menganjurkan pornografi
anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anakanak
dalam berbagai bentuk
adalah dilarang.
Pasal 8
Pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama
(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan terhadap pandangan, keyakinan, ajaran dan praktek agama tertentu
adalah dilarang.
(2) Tolak ukur berlakunya penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan
seperti disebut di atas adalah bersandarkan norma dan ajaran agama itu sendiri
yang telah diyakini oleh pemeluknya secara umum.
Pasal 9
Kesukuan dan pelecehan sosial
(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan terhadap suku dan ras di
(2) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau serangan terhadap
golongan masyarakat tertentu termasuk anakanak
dan remaja, wanita, golongan
lanjut usia, golongan cacat, penderita penyakit tertentu, masyarakat keturunan
bangsa tertentu, masyarakat profesi tertentu dan warga negara asing adalah
dilarang.
(3) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau penyerangan
terhadap nilainlai
dan normanorma
kekeluargaan dan perlindungan anak
adalah dilarang
Pasal 10
Kekasaran, fitnah dan penipuan
(1) Konten yang mengandung kekasaran, makian, fitnah, pencemaran nama baik
dan pembunuhan karakter adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung penipuan baik terhadap invidu atau kelompok
tertentu atau kebohongan terhadap publik adalah dilarang.
Pasal 11
Perlawanan hukum dan perlindungan hakhak
pribadi
(1) Konten yang mengandung ajakan, dorongan atau kampanye perbuatan
melanggar hukum, mengganggu ketenteraman masyarakat serta mengancam
keamanan nasional dan hubungan internasional adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung pelecehan dan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia, hak kekayaan intelektuan, atau hakhak
pribadi individu adalah
dilarang.
BAB IV
PEDOMAN PERILAKU PEMUATAN KONTEN
Pasal 12
Ketentuan Umum
(1) Pedoman Perilaku Pemuatan Konten merupakan panduan tentang batasanbatasan
apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolahkan berlangsung
dalam proses pemuatan konten multimedia, termasuk konten di Internet.
(2) Mempertimbangkan karakteristik khusus media Internet yang interaktif dan
lintasbatas
dirasa perlu memberlakukan pedoman perilaku pemuatan konten
yang praktis dan memungkinkan secara teknis maupun finansial dan tidak
membebankan industri dan penyedia konten Internet.
(3) Pedoman yang diberlakukan tidak boleh mengakibatkan penghambatan terhadap
perkembangan teknologi komunikasi dan informatika di
(4) Penyedia konten dilarang menyajikan dan/atau menyebarkan konten yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Konten.
(5) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk memonitor aktivitas pemuatan
konten oleh pelanggan atau orang lain.
(6) Penyedia konten tidak diwajibkan untuk memfilter atau memblokir akses
terhadap konten yang berpotensi melanggar Pedoman Standar Konten, kecuali
setelah ada peringatan dari Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman
untuk mengambil tindakan baik sementara ataupun tetap terhadap konten yang
dianggap atau dinyatakan melanggar.
(7) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk menyimpan data komunikasi dan
aktivitas elektronik pelanggan untuk keperluan penyidikan kecuali jika
penyimpanan itu diminta oleh aparat yang berwenang untuk menyidik dan
berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
(8) Penyedia konten berkewajiban mematuhi ketentuanketentuan
khusus Pedoman
Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana disebutkan dalam Pedoman ini
berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dimiliki oleh masingmasing
penyedia
konten.
Pasal 13
Penyelenggara Jasa Internet (Internet Access Service Provider)
(1) Penyelenggara Jasa Internet harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan Konten
sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyelenggara Jasa Internet perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyelenggaraan jasa Internet antara Penyelenggara Jasa
Internet dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara
Republik
b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyelenggara Jasa Internet berhak mencabut akses Internet yang
dilanggan;
d. Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berhak memblokir akses kepada
konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan
yang ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa
Internet harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan dan
ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs
Penyelenggara Jasa Internet, atau melalui link kepada situs Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyelenggara Jasa Internet telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah
untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh
pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat
diketahui, maka Penyelenggara Jasa Internet wajib segera memberitahu
pelanggannya itu untuk menanggalkan konten yang dimaksud dalam jangka
waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Internet sendiri, namun tidak
lebih dari 3 hari kerja.
(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa
Internet dapat menghentikan sementara atau tetap jasa akses Internet pelanggan
tersebut.
(6) Penyelenggara Jasa Internet tidak bertanggung jawab atas konten yang dilarang
namun dimuat di server luar negeri atau diakses melalui Penyelenggara Jasa
Internet luar negeri. Akan tetapi ini tidak menutup kemungkinan penggugatan
atas penyedia konten bersangkutan melalui jalur hukum.
(7) Penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial terhadap konten atau
pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak terlibat dalam pembuatan
konten yang dilarang tidak bertanggung jawab secara hukum atas pemuatan
konten itu. Namun begitu penyedia jasa tersebut diwajibkan mengambil
beberapa langkah penanggulangan yang sesuai dengan kapasitasnya
sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Perilaku Pemuatan Siaran dalam
Pedoman ini.
Pasal 14
Penyelenggara Jasa Hosting Konten (Internet Content Hosting Provider)
(1) Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan
Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyelenggara Jasa Hosting Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyediaan jasa hosting antara Penyelenggara Jasa Hosting
Konten dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara
Republik
b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyelenggara Jasa Hosting Konten berhak mencabut jasa hosting yang
dilanggan;
d. Bahwa penyelenggara jasa hosting konten berhak menghapus konten
yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang
ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa
Hosting Konten harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan
dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs
Penyelenggara Jasa Hosting Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyelenggara Jasa Hosting Konten telah diberitahu oleh Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang
dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan
itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten wajib segera
memberitahu pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Hosting Konten
sendiri, namun tidak lebih dari 2 hari kerja.
(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa
Hosting Konten dapat menghentikan sementara atau tetap jasa hosting
pelanggan tersebut.
Pasal 15
Penyedia Konten (Content Provider and/or Content Aggregator)
(1) Penyedia Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur
oleh Pedoman ini.
(2) Penyedia Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap perjanjian/kontrak
penyediaan ruang elektronik untuk pemuatan konten dengan orang lain
(pengguna/pelanggan) dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pengguna/pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan
negara Republik
ini;
b. Bahwa pengguna/pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan,
memuat atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pengguna/pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyedia Konten berhak menghilangkan konten yang dilarang itu;
d. Penyedia Konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan
prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyedia Konten harus
menginformasikan kepada pengguna/pelanggan tentang keberadaan dan
ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs Penyedia
Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga pemerintah untuk penegakan
Pedoman.
(4) Jika Penyedia Konten telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah untuk
penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh
pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat
diketahui, maka Penyedia Konten wajib segera memberitahu
pengguna/pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Internet sendiri, namun tidak
lebih dari satu hari kerja.
(5) Jika pengguna/pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyedia
Konten dapat menghilangkan sementara atau tetap konten yang dilarang
tersebut.
Pasal 16
Pembuat Konten (Content Developer)
(1) Pembuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur
oleh Pedoman ini.
(2) Jika Pembuat Konten telah diberitahu oleh Penyedia Konten, Penyedia Jasa
Hosting Konten, Penyedia Jasa Internet, atau oleh Lembaga pemerintah untuk
penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dia ciptakan/hasilkan
yang dimuat oleh masingmasing
pihak di atas, maka Pembuat Konten wajib
segera menarik peredaran dan pemuatan konten yang dimaksud baik dengan
mengeluarkannya secara total dari media Internet atau dengan memodifikasi dan
menghilangkan bagian yang melanggar Pedoman Standar Konten saja.
Tindakan ini harus diambil dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pihak
pemberi peringatan.
(3) Jika Pembuat Konten tidak mematuhi peringatan tersebut, maka konten terkait
dapat dihilangkan oleh pihak yang meberi peringatan.
(4) Ketentuan di atas tidak berlaku apabila konten yang dilarang itu dimuat di
Internet oleh orang lain tanpa pengetahuan atau izin Pembuat Konten.
BAB V
PENGADUAN DAN PENEGAKAN
Pasal 17
Mekanisme Pengaduan dan Penegakan
(1) Pemerintah sebagai pelaksana Pedoman Konten ini wajib mensosialisasikan
Pedoman beserta ketentuan yang mencakup Pedoman Standar Konten dan
Pedoman Perilaku Pemuatan Konten kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
pembuatan, pemuatan, penyediaan dan pengaksesan konten Internet, dan juga
kepada industri terkait dan masyarakat pada umumnya.
(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran
terhadap Pedoman Standar Konten dapat mengadukannya ke badan pengaduan
yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Pengaduan dapat dilakukan dengan cara apapun baik melalui komunikasi online
ataupun nononline,
dan mesti mencantumkan perincian dugaan pelanggaran
tanpa harus merujuk secara spesifik kepada bagian tertentu dalam Pedoman ini,
beserta perincian identitas pengadu.
(4) Badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap
pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang
diadukan.
(5) Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, pihak pemerintah
harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan, melakukan
pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan.
(6) Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan terhadap aduan terkait,
harus menjalankannya secara adil dan mengedepankan asas praduga tidak
bersalah. Dan jika keputusan sudah dibuat, maka harus segera disampaikan
kepada pihak yang terkait (pengadu dan yang diadukan), juga agar diambil
tindakan atau sanksi yang sesuai.
(7) Halhal
lain terkait mekanisme khusus pengaduan dan penegakan Pedoman ini
dan pengaturan kelembagaan pelaksanaan dan pengawasan terkati akan diatur
dalam peraturan tersendiri.
Pasal 18
Sanksi Administratif
Pelanggaran atas Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten
dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. Teguran tertulis;
b. Denda administratif;
c. Penarikan/penghilangan konten yang melanggar;
d. Pencabutan langganan akses Internet;
e. Penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet;
dan atau
f. Pencabutan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 19
Peran Pemerintah
(1) Pedoman ini bertujuan mensinergikan kemitraan pihak yang terkait dalam
industri pembuatan, penyediaan dan pemuatan konten Internet di Indonesia,
yang mancakup pemerintah, industri konten, dan masyarakat.
(2) Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi suksesnya pelaksanaan
Pedoman ini dalam kapasitasnya sebagai pembina industri konten dan
pemenfaatan teknologi informasi pada umumnya.
(3) Perumusan peran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan
(‘stakeholders’) industri Multimedia dan Internet dalam rangka sosialisasi,
edukasi, pengembangan dan penegakan Pedoman ini akan diatur dalam peraturan
tersendiri
Pasal 20
Peran Masyarakat
(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaat teknologi informasi khususnya
melalui pemanfaatan konten Internet sesuai dengan ketentuan Pedoman ini.
(2) Peran masyarakat lebih difungsikan untuk konsultasi dan mediasi serta
pengecekan dan penyeimbang dalam pelaksanaan Pedoman yang efektif.
(3) Peran masyarakat ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui forum konsultasi
dan mediasi yang dapat dibentuk oleh Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di:
Pada tanggal:
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik
2. Wakil Presiden Republik
3.
0 komentar :
Posting Komentar