27 Mei 2008

Rancangan Pedoman Konten Multimedia

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: ______________

TENTANG

PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang

berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap

berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan

memperoleh informasi melalui pelbagai media termasuk

Internet sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,

dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan

seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan

hak berdasarkan Pancasila dan UndangUndang

Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. bahwa kemajuan di bidang teknologi informasi dan

komunikasi khususnya di bidang konten multimedia perlu

diarahkan bagi kemaslahatan bersama dan agar memberikan

kontribusi kepada pembentukan karakter bangsa yang kreatif,

dinamis dan berdaya saing serta memiliki moral dan etika

yang tinggi;

d. bahwa pemanfaatan Internet sebagai media baru untuk

pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran informasi

telah menumbuhkan industri penyediaan konten multimedia

nasional yang merupakan karya dan kreativitas anak bangsa

yang perlu dibina kearah menjaga integrasi nasional,

mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, serta

mengembangkan industri konten Internet nasional yang

berdaya saing; dan

e. bahwa untuk mengembangkan potensi industri konten

nasional secara maksimal, diperlukan panduan standar

perilaku penyedia dan pemuatan konten multimedia yang

menjaga nilai moral, tata susila, agama, budaya, kepribadian

dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan

Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Mengingat :

1. Undangundang

Dasar 1945, pasal 28J ayat 1 dan ayat 2;

2. Undangundang

Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

3. Undangundang

Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

4. Undangundang

Nomor 36 Tahun 1999 tentang

Telekomunikasi;

5. Undangundang

Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

6. Kitab Undangundang

Hukum Pidana (KUHP);

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M

Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana

telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun

2005; dan

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:

01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata

Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA.

BAB I

KENTENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Internet adalah media informasi dan komunikasi melalui dan berdasarkan sistem

komputer yang tersambung dengan jaringan komputer global dengan atau tanpa

kabel dimana kontennya dapat diakses oleh publik baik secara terbuka ataupun

berlangganan.

2. Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau

bentuk audio visual lainnya, sajiansajian

dalam bentuk program, atau gabungan

sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat diciptakan, diubah, disimpan,

disajikan, dikomunikasikan dan disebarluaskan secara elektronik.

3. Konten Internet adalah konten yang dicipta, diolah, disimpan, dimuat, dicapai,

dan/atau dikomunikasikan di dalam media Internet, termasuk di dalamnya

konten iklan yang dimuat di dalam media Internet, namun tidak mencakup

konten surat elektronik (email) pribadi selain dalam bentuk ‘spam’; konten

Internet yang tidak disimpan dalam media tertentu; dan konten yang tidak dapat

diakses oleh masyarakat pengguna Internet baik secara gratis maupun dengan

bayaran.

4. Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang mengintegrasikan

atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam, gambar bergerak dan/atau

animasi. Termasuk di dalamnya konten yang dimuat di media Internet, games

komputer, film animasi, klip video, file musik, desain grafis komputer dan

piranti lunak aplikasi (application software).

5. Pembuat konten adalah orang atau badan hukum yang menghasilkan konten

untuk dipaparkan, dimuat dan/atau disebarkan melalui Internet yang merupakan

subyek hukum negara Republik Indonesia.

6. Pemerintah adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang

berkewenangan dalam bidang pengaturan konten multimedia dan Internet,

dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia.

7. Penyedia konten adalah orang atau badan hukum yang menyelenggarakan

pemuatan konten baik yang dihasilkan sendiri atau yang didapat dari orang lain

baik melalui pembelian ataupun tidak yang dimuat melalui server di wilayah

hukum negara Republik Indonesia dan/atau yang terdaftar di penyedia jasa

Internet (ISP) di Indonesia.

8. Penyelenggara jasa hosting konten adalah orang atau badan hukum yang

menyediakan jasa fasilitas hosting (penyimpanan) konten menggunakan/melalui

server di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

9. Penyelenggara jasa akses Internet adalah orang atau badan hukum yang

menyediakan jasa akses Internet yang terdaftar dan/atau beroperasi di Indonesia,

yang menyediakan akses ke konten Internet baik dari Indonesia maupun luar

Indonesia.


BAB II

KEBIJAKAN UMUM PENGATURAN KONTEN MULTIMEDIA


Pasal 2

Nama, Tujuan dan Landasan Hukum

(1) Nama pedoman ini adalah Pedoman Konten Multimedia Indonesia (selanjutnya

disebut ‘Pedoman’) yang bertujuan untuk menyediakan panduan pedoman

standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, termasuk Internet di

Indonesia, yang dilandasi dengan ketentuan hukum dan perundangan yang

berlaku di Indonesia.

(2) Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan untuk:

a. Menciptakan iklim penyediaan dan pemuatan konten multimedia yang

kondusif, kooperatif dan sinergis antara pemerintah, pelaku industri dan

masyarakat, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensukseskan

tujuan pembangunan nasional dalam bidang teknologi, komunikasi dan

diseminasi informasi.

b. Memperkokoh integrasi nasional melalui pendayagunaan potensi

industri konten yang menjunjung tinggi nilainilai

kebersamaan, etika

dan keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan penghormatan terhadap hakhak

pribadi, ketenteraman publik dan keamanan nasional dan

internasional.

c. Menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas, kreatif,

dan kompetitif.

(3) Pedoman ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Republik Indonesia.

Pasal 3

Status dan Ruang Lingkup

(1) Pedoman ini adalah sebuah panduan perilaku pembuatan dan pemuatan konten

multimedia yang sifatnya mengikat bagi semua pihak penyedia konten.

(2) Pedoman ini bersifat mengikat bagi pelaku industri konten multimedia di

Indonesia termasuk pembuat konten multimedia, penyedia konten, penyedia

jasa hosting dan penyelenggara jasa akses Internet di Indonesia.

Pasal 4

Pemberlakuan Ketentuan Hukum Nasional

(1) Pedoman ini tidak menutupi atau menghalang aspek penegakan hukum yang

terkait dalam pembuatan dan pemuatan konten berdasarkan ketentuan hukum

dan perundangundangan

yang berlaku di Indonesia.

(2) Kepatuhan terhadap Pedoman dapat dijadikan pembelaan bagi penyedia konten

di muka pengadilan.

BAB III

PEDOMAN STANDAR KONTEN

Pasal 5

Ketentuan Umum

(1) Pedoman Standar Konten merupakan panduan tentang batasanbatasan

apa yang

diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan dimuat dalam konten di

Internet.

(2) Batasanbatasan

ini didasarkan pada prinsip ‘apa yang berlaku di dunia nyata

berlaku juga di dunia maya’ dan tolak ukurnya adalah menghindari konten yang

tidak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang diterima

secara umum oleh masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya; tidak

mencemari dan/atau menyinggung perasaan masyarakat secara umum; tidak

mendorong kepada perbuatan kriminal; tidak mengganggu ketenteraman

masyarakat; dan tidak bersifat mengancam atau aniaya.

(3) Pedoman Standar Konten mencakup panduan konten yang berkaitan dengan

kesopanan, kepantasan, dan kesusialaan, dan secara lebih khusus mencakup

konten yang bermuatan kekerasan; kesusilaan; pelecehan nilainilai

agama dan

kehidupan beragama; pelecehan sosial dan kesukuan; kasar dan makian; fitnah,

penipuan dan kriminalitas; perlindungan terhadap hakhak

pribadi; norma

kekeluargaan dan perlindungan anak, remaja dan wanita.

Pasal 6

Muatan kekerasan

(1) Pemuatan konten yang mengandung kekerasan harus dilakukan secara berhatihati,

bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.

(2) Konten yang mengandung muatan kekerasan tidak boleh dimuat dengan

penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagungagungkan,

membenarkan, mengajak, dan membantu kekerasan.

(3) Konten yang menunjukkan atau menggambarkan sadisme, pembunuhan,

kriminalitas, penyalahgunuaan NAPZA, kekerasan seksual, penganiayaan anak

dan remaja secara dominan, eksplisit, dan/atau mencemari nilainilai

kepantasan

dan kemanusiaan adalah dilarang.

Pasal 7

Muatan kesusilaan

(1) Pemuatan konten yang mengandung muatan seks harus didasari atas asas

tanggungjawab, justifikasi, tidak dominan, tidak eksplisit, tidak berlebihan,

tidak eksploitatif dan tidak mencemari nilainilai

kepantasan dan kesusilaan.

(2) Konten yang mengandung muatan seks tidak boleh dimuat dengan

penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagungagungkan,

membenarkan, mengajak, dan membantu dan menganjurkan seks

dan/atau perbuatan seks bebas.

(3) Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi muatan seks

eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk pornografi, pornoaksi, ciuman

atas hasrat seksual, hubungan seks eksplisit, pemerkosaan, pelecehan seksual,

eksploitasi seks, perilaku seks menyimpang, dan adegan atau penggambaran

adegan telanjang diluar konteks budaya tertentu.

(4) Muatan yang mengandung, menggambarkan dan/atau menganjurkan pornografi

anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anakanak

dalam berbagai bentuk

adalah dilarang.

Pasal 8

Pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama

(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau

serangan terhadap pandangan, keyakinan, ajaran dan praktek agama tertentu

adalah dilarang.

(2) Tolak ukur berlakunya penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan

seperti disebut di atas adalah bersandarkan norma dan ajaran agama itu sendiri

yang telah diyakini oleh pemeluknya secara umum.

Pasal 9

Kesukuan dan pelecehan sosial

(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau

serangan terhadap suku dan ras di Indonesia adalah dilarang.

(2) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau serangan terhadap

golongan masyarakat tertentu termasuk anakanak

dan remaja, wanita, golongan

lanjut usia, golongan cacat, penderita penyakit tertentu, masyarakat keturunan

bangsa tertentu, masyarakat profesi tertentu dan warga negara asing adalah

dilarang.

(3) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau penyerangan

terhadap nilainlai

dan normanorma

kekeluargaan dan perlindungan anak

adalah dilarang

Pasal 10

Kekasaran, fitnah dan penipuan

(1) Konten yang mengandung kekasaran, makian, fitnah, pencemaran nama baik

dan pembunuhan karakter adalah dilarang.

(2) Konten yang mengandung penipuan baik terhadap invidu atau kelompok

tertentu atau kebohongan terhadap publik adalah dilarang.

Pasal 11

Perlawanan hukum dan perlindungan hakhak

pribadi

(1) Konten yang mengandung ajakan, dorongan atau kampanye perbuatan

melanggar hukum, mengganggu ketenteraman masyarakat serta mengancam

keamanan nasional dan hubungan internasional adalah dilarang.

(2) Konten yang mengandung pelecehan dan pelanggaran terhadap hak asasi

manusia, hak kekayaan intelektuan, atau hakhak

pribadi individu adalah

dilarang.

BAB IV

PEDOMAN PERILAKU PEMUATAN KONTEN

Pasal 12

Ketentuan Umum

(1) Pedoman Perilaku Pemuatan Konten merupakan panduan tentang batasanbatasan

apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolahkan berlangsung

dalam proses pemuatan konten multimedia, termasuk konten di Internet.

(2) Mempertimbangkan karakteristik khusus media Internet yang interaktif dan

lintasbatas

dirasa perlu memberlakukan pedoman perilaku pemuatan konten

yang praktis dan memungkinkan secara teknis maupun finansial dan tidak

membebankan industri dan penyedia konten Internet.

(3) Pedoman yang diberlakukan tidak boleh mengakibatkan penghambatan terhadap

perkembangan teknologi komunikasi dan informatika di Indonesia.

(4) Penyedia konten dilarang menyajikan dan/atau menyebarkan konten yang

dilarang sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Konten.

(5) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk memonitor aktivitas pemuatan

konten oleh pelanggan atau orang lain.

(6) Penyedia konten tidak diwajibkan untuk memfilter atau memblokir akses

terhadap konten yang berpotensi melanggar Pedoman Standar Konten, kecuali

setelah ada peringatan dari Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman

untuk mengambil tindakan baik sementara ataupun tetap terhadap konten yang

dianggap atau dinyatakan melanggar.

(7) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk menyimpan data komunikasi dan

aktivitas elektronik pelanggan untuk keperluan penyidikan kecuali jika

penyimpanan itu diminta oleh aparat yang berwenang untuk menyidik dan

berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

(8) Penyedia konten berkewajiban mematuhi ketentuanketentuan

khusus Pedoman

Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana disebutkan dalam Pedoman ini

berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dimiliki oleh masingmasing

penyedia

konten.

Pasal 13

Penyelenggara Jasa Internet (Internet Access Service Provider)

(1) Penyelenggara Jasa Internet harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan Konten

sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.

(2) Penyelenggara Jasa Internet perlu memastikan bahwa di dalam setiap

perjanjian/kontrak penyelenggaraan jasa Internet antara Penyelenggara Jasa

Internet dan pelanggan dicantumkan, antara lain:

a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara

Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;

b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau

menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;

c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka

Penyelenggara Jasa Internet berhak mencabut akses Internet yang

dilanggan;

d. Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berhak memblokir akses kepada

konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan

yang ditentukan dalam Pedoman ini.

(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa

Internet harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan dan

ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs

Penyelenggara Jasa Internet, atau melalui link kepada situs Lembaga

pemerintah untuk penegakan Pedoman.

(4) Jika Penyelenggara Jasa Internet telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah

untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh

pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat

diketahui, maka Penyelenggara Jasa Internet wajib segera memberitahu

pelanggannya itu untuk menanggalkan konten yang dimaksud dalam jangka

waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Internet sendiri, namun tidak

lebih dari 3 hari kerja.

(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa

Internet dapat menghentikan sementara atau tetap jasa akses Internet pelanggan

tersebut.

(6) Penyelenggara Jasa Internet tidak bertanggung jawab atas konten yang dilarang

namun dimuat di server luar negeri atau diakses melalui Penyelenggara Jasa

Internet luar negeri. Akan tetapi ini tidak menutup kemungkinan penggugatan

atas penyedia konten bersangkutan melalui jalur hukum.

(7) Penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial terhadap konten atau

pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak terlibat dalam pembuatan

konten yang dilarang tidak bertanggung jawab secara hukum atas pemuatan

konten itu. Namun begitu penyedia jasa tersebut diwajibkan mengambil

beberapa langkah penanggulangan yang sesuai dengan kapasitasnya

sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Perilaku Pemuatan Siaran dalam

Pedoman ini.

Pasal 14

Penyelenggara Jasa Hosting Konten (Internet Content Hosting Provider)

(1) Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan

Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.

(2) Penyelenggara Jasa Hosting Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap

perjanjian/kontrak penyediaan jasa hosting antara Penyelenggara Jasa Hosting

Konten dan pelanggan dicantumkan, antara lain:

a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara

Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;

b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau

menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;

c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka

Penyelenggara Jasa Hosting Konten berhak mencabut jasa hosting yang

dilanggan;

d. Bahwa penyelenggara jasa hosting konten berhak menghapus konten

yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang

ditentukan dalam Pedoman ini.

(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa

Hosting Konten harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan

dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs

Penyelenggara Jasa Hosting Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga

pemerintah untuk penegakan Pedoman.

(4) Jika Penyelenggara Jasa Hosting Konten telah diberitahu oleh Lembaga

pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang

dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan

itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten wajib segera

memberitahu pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud

dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Hosting Konten

sendiri, namun tidak lebih dari 2 hari kerja.

(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa

Hosting Konten dapat menghentikan sementara atau tetap jasa hosting

pelanggan tersebut.

Pasal 15

Penyedia Konten (Content Provider and/or Content Aggregator)

(1) Penyedia Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur

oleh Pedoman ini.

(2) Penyedia Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap perjanjian/kontrak

penyediaan ruang elektronik untuk pemuatan konten dengan orang lain

(pengguna/pelanggan) dicantumkan, antara lain:

a. Bahwa pengguna/pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan

negara Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman

ini;

b. Bahwa pengguna/pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan,

memuat atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;

c. Bahwa jika pengguna/pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka

Penyedia Konten berhak menghilangkan konten yang dilarang itu;

d. Penyedia Konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan

prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini.

(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyedia Konten harus

menginformasikan kepada pengguna/pelanggan tentang keberadaan dan

ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs Penyedia

Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga pemerintah untuk penegakan

Pedoman.

(4) Jika Penyedia Konten telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah untuk

penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh

pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat

diketahui, maka Penyedia Konten wajib segera memberitahu

pengguna/pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud dalam

jangka waktu yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Internet sendiri, namun tidak

lebih dari satu hari kerja.

(5) Jika pengguna/pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyedia

Konten dapat menghilangkan sementara atau tetap konten yang dilarang

tersebut.

Pasal 16

Pembuat Konten (Content Developer)

(1) Pembuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur

oleh Pedoman ini.

(2) Jika Pembuat Konten telah diberitahu oleh Penyedia Konten, Penyedia Jasa

Hosting Konten, Penyedia Jasa Internet, atau oleh Lembaga pemerintah untuk

penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dia ciptakan/hasilkan

yang dimuat oleh masingmasing

pihak di atas, maka Pembuat Konten wajib

segera menarik peredaran dan pemuatan konten yang dimaksud baik dengan

mengeluarkannya secara total dari media Internet atau dengan memodifikasi dan

menghilangkan bagian yang melanggar Pedoman Standar Konten saja.

Tindakan ini harus diambil dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pihak

pemberi peringatan.

(3) Jika Pembuat Konten tidak mematuhi peringatan tersebut, maka konten terkait

dapat dihilangkan oleh pihak yang meberi peringatan.

(4) Ketentuan di atas tidak berlaku apabila konten yang dilarang itu dimuat di

Internet oleh orang lain tanpa pengetahuan atau izin Pembuat Konten.

BAB V

PENGADUAN DAN PENEGAKAN

Pasal 17

Mekanisme Pengaduan dan Penegakan

(1) Pemerintah sebagai pelaksana Pedoman Konten ini wajib mensosialisasikan

Pedoman beserta ketentuan yang mencakup Pedoman Standar Konten dan

Pedoman Perilaku Pemuatan Konten kepada seluruh pihak yang terlibat dalam

pembuatan, pemuatan, penyediaan dan pengaksesan konten Internet, dan juga

kepada industri terkait dan masyarakat pada umumnya.

(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran

terhadap Pedoman Standar Konten dapat mengadukannya ke badan pengaduan

yang dibentuk oleh Pemerintah.

(3) Pengaduan dapat dilakukan dengan cara apapun baik melalui komunikasi online

ataupun nononline,

dan mesti mencantumkan perincian dugaan pelanggaran

tanpa harus merujuk secara spesifik kepada bagian tertentu dalam Pedoman ini,

beserta perincian identitas pengadu.

(4) Badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah menampung, meneliti, dan

menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap

pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang

diadukan.

(5) Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, pihak pemerintah

harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan, melakukan

pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan.

(6) Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan terhadap aduan terkait,

harus menjalankannya secara adil dan mengedepankan asas praduga tidak

bersalah. Dan jika keputusan sudah dibuat, maka harus segera disampaikan

kepada pihak yang terkait (pengadu dan yang diadukan), juga agar diambil

tindakan atau sanksi yang sesuai.

(7) Halhal

lain terkait mekanisme khusus pengaduan dan penegakan Pedoman ini

dan pengaturan kelembagaan pelaksanaan dan pengawasan terkati akan diatur

dalam peraturan tersendiri.

Pasal 18

Sanksi Administratif

Pelanggaran atas Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten

dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:

a. Teguran tertulis;

b. Denda administratif;

c. Penarikan/penghilangan konten yang melanggar;

d. Pencabutan langganan akses Internet;

e. Penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet;

dan atau

f. Pencabutan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet.

BAB VI

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 19

Peran Pemerintah

(1) Pedoman ini bertujuan mensinergikan kemitraan pihak yang terkait dalam

industri pembuatan, penyediaan dan pemuatan konten Internet di Indonesia,

yang mancakup pemerintah, industri konten, dan masyarakat.

(2) Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi suksesnya pelaksanaan

Pedoman ini dalam kapasitasnya sebagai pembina industri konten dan

pemenfaatan teknologi informasi pada umumnya.

(3) Perumusan peran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan

(‘stakeholders’) industri Multimedia dan Internet dalam rangka sosialisasi,

edukasi, pengembangan dan penegakan Pedoman ini akan diatur dalam peraturan

tersendiri

Pasal 20

Peran Masyarakat

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaat teknologi informasi khususnya

melalui pemanfaatan konten Internet sesuai dengan ketentuan Pedoman ini.

(2) Peran masyarakat lebih difungsikan untuk konsultasi dan mediasi serta

pengecekan dan penyeimbang dalam pelaksanaan Pedoman yang efektif.

(3) Peran masyarakat ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui forum konsultasi

dan mediasi yang dapat dibentuk oleh Pemerintah.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari

terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana

mestinya.

Ditetapkan di: JAKARTA

Pada tanggal:

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Tembusan Yth:

1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);

2. Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);

3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

0 komentar :

Tulisan Terkait: