22 Juli 2014

Daftar Instalasi yang Tidak Rekrut CPNS Tahun 2014

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 menurut rencananya akan dilakukan secara serentak, baik di tingkat pusat maupuan di daerah pada 24-29 Agustus mendatang. Namun terdapat beberapa instalasi pemerintah, yang terdiri dari  Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L) yang tidak melakukan prekrutan pegawai baru.

Diagram Alur Pendaftaran CPNS 2014
Dari beberapa instalasi pemerintah, yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L) yang tidak melakukan prekrutan pegawai, juga terdapat 123 pemerintah daerah di tanah air tidak memperoleh tambahan alokasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2014 ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, tidak adanya formasi bagi ke-9 K/L dan 123 pemerintah daerah itu tertuang dalam Surat Menteri B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014, untuk formasi jabatan pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan).

Tumpak menyebutkan, ke-9 K/L yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014 itu adalah: 1. Kementerian Koperasi dan UKM; 2. Kementerian PAN-RB; 3. Kementerian Luar Negeri(Kemlu); 4. Kementerian Pertahanan; 5. Lembaga Pengetahuan Ilmu Indonesia (LIPI); 6. Badan Pengawas Teknik Nuklir (BPTN): 7. Kepolisian Negara RI (Polri); 8. Sekretariat Jendral DPR-RI; dan 9. Sekretariat Komisi Nasional HAM.

"Adapun 123 daerah yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014, sesuai Pusat Data BKN tersebar di 29 Provinsi," kata Tumpak di Jakarta, pekan lalu.

Ia juga menambahkan bahwa alokasi tambahan formasi ASN tahun 2014 lebih diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan Tenaga Teknis yang diutamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi.

Sementara itu, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut Tumpak Hutabarat bahwa tambahan alokasi formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana regulasi yang berlaku.

0 komentar :

Tulisan Terkait: