Penerimaan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja atau karyawan dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: per-04 /men/1994. Peraturan ini kemudian ditegaskan lagi melalui surat edaran Mendakertrans Nomor: SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (Net) |
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur beberapa hari yang lalu, ketika mengadakan konfrensi persi di kantor LBH, Jakarta. Menurutnya dari kedua instrumen tersebut telah diatur secara tegas bahwa pengusaha wajib membayar THR bagi para karyawannya. Baik pekerja tetap, maupun pekerja kontrak atau outcourcing.
"Intinya dari kedua instrumen tersebut diatur secara tegas bahwa penguasaha wajib membayar THR untuk pekerja. Mau itu pekerja tetap, kontrak atau outsourcing," terangnya.
Isnur juga menjelaskan, melalui istrumen tersebut telah diatur bagaimana teknis dan mekanisme penghitungan THR, yaitu bagi pekerja dengan jangka waktu tiga bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, maka akan mendapatkan THR 1 bulan upah dan wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Meski aturan ini sudah diberlakukan, menurut Isnur, setiap tahun pengaduan pekerja yang masuk ke LBH selalu meningkat. Pada tahun 2013 lalu, LBH Jakarta menerima sebanyak 1785 buruh yang THR-nya tidak dibayar oleh pengusaha atau meningkat 400 persen dari tahun sebelumnya.
"Hal ini mencerminkan betapa tidak berkuasanya pemerintah untuk menertibkan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayarkan THR pada pekerjanya," terangnya.
Isnur menuding, kenakalan perusahaan dan pengusaha ini merupakan bentuk kegagalan negara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan pengawas yang bisa diperintah oleh kepala daerah seperti gubernur.
Dengan demikian, lanjut Isnur, tidak tertutup kemungkinan lembaga bantuan hukum bersama rekan-rekan buruh akan menggugat pertanggungjawaban negara ke pengadilan.
"Kalau tidak dibayarkan maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kami juga bisa membawanya ke pidana," tandas Isnur.
Sejauh ini LBH telah membuka layanan pengaduan pelanggaran THR, baik secara langsung ke kantor LBH, maupun melalui online dan juga telepon 021-3145518 dan email lbhjakarta@bantuanhukum.or.id terhitung dari hari ini sampai 24 Juli 2014.
"Intinya dari kedua instrumen tersebut diatur secara tegas bahwa penguasaha wajib membayar THR untuk pekerja. Mau itu pekerja tetap, kontrak atau outsourcing," terangnya.
Isnur juga menjelaskan, melalui istrumen tersebut telah diatur bagaimana teknis dan mekanisme penghitungan THR, yaitu bagi pekerja dengan jangka waktu tiga bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, maka akan mendapatkan THR 1 bulan upah dan wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Meski aturan ini sudah diberlakukan, menurut Isnur, setiap tahun pengaduan pekerja yang masuk ke LBH selalu meningkat. Pada tahun 2013 lalu, LBH Jakarta menerima sebanyak 1785 buruh yang THR-nya tidak dibayar oleh pengusaha atau meningkat 400 persen dari tahun sebelumnya.
"Hal ini mencerminkan betapa tidak berkuasanya pemerintah untuk menertibkan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayarkan THR pada pekerjanya," terangnya.
Isnur menuding, kenakalan perusahaan dan pengusaha ini merupakan bentuk kegagalan negara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan pengawas yang bisa diperintah oleh kepala daerah seperti gubernur.
Dengan demikian, lanjut Isnur, tidak tertutup kemungkinan lembaga bantuan hukum bersama rekan-rekan buruh akan menggugat pertanggungjawaban negara ke pengadilan.
"Kalau tidak dibayarkan maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kami juga bisa membawanya ke pidana," tandas Isnur.
Sejauh ini LBH telah membuka layanan pengaduan pelanggaran THR, baik secara langsung ke kantor LBH, maupun melalui online dan juga telepon 021-3145518 dan email lbhjakarta@bantuanhukum.or.id terhitung dari hari ini sampai 24 Juli 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulislah Komentar Anda Dengan Bahasa Yang Sopan, Tidak Sara, dan Juga Tidak Mencela Antara Sesama!