Keberadaan Baha'i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia kini sedang dikaji oleh pemerintah, setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Dalam hal ini pemerintah sedang mendalami apakah Baha'i merupakan agama yang keberadaanya diakui konstitusi.
Pengkajian Baha'i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia diutarakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin. Menteri Agama menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i akan menjadi satu agama resmi baru dalam 9 serial kultwit.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
Seperti diketahui melalui situs resmi Baha'i yang beralamat di bahaiindonesia.org, disana dijelaskan bahwa agama ini merupakan independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Pembawa agama Baha'i adalah Baha'u'llah yang mengumumkan bahwa tujuan agama-Nya adalah untuk mewujudkan transformasi rohani dalam kehidupan menusia dan memperbaharui lembaga-lembaga masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan seluruh umat manusia.
Melalui website tersebut juga disebutkan bahwa para pemeluk agama Baha'i berkeyakinan bila agama harus menjadi sumber perdamaian dan keselarasan, baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun dunia. Umat Baha'i telah dikenal sebagai sahabat bagi para penganut semua agama, karena melaksanakan keyakinan secara aktif.
Disebutkan pula bahwa ajaran-ajaran Agama Baha'i mengajarkan tentang keyakinan pada keesaan Tuhan, kebebasan beragama, kesatuan dalam keanekaragaman, serta menjalani kehidupan yang murni dan suci.
Pengkajian Baha'i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia diutarakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin. Menteri Agama menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i akan menjadi satu agama resmi baru dalam 9 serial kultwit.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
Seperti diketahui melalui situs resmi Baha'i yang beralamat di bahaiindonesia.org, disana dijelaskan bahwa agama ini merupakan independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Pembawa agama Baha'i adalah Baha'u'llah yang mengumumkan bahwa tujuan agama-Nya adalah untuk mewujudkan transformasi rohani dalam kehidupan menusia dan memperbaharui lembaga-lembaga masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan seluruh umat manusia.
Melalui website tersebut juga disebutkan bahwa para pemeluk agama Baha'i berkeyakinan bila agama harus menjadi sumber perdamaian dan keselarasan, baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun dunia. Umat Baha'i telah dikenal sebagai sahabat bagi para penganut semua agama, karena melaksanakan keyakinan secara aktif.
Disebutkan pula bahwa ajaran-ajaran Agama Baha'i mengajarkan tentang keyakinan pada keesaan Tuhan, kebebasan beragama, kesatuan dalam keanekaragaman, serta menjalani kehidupan yang murni dan suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulislah Komentar Anda Dengan Bahasa Yang Sopan, Tidak Sara, dan Juga Tidak Mencela Antara Sesama!